Jadi Tersangka, Oknum Guru Ngaji Cabul Terancam 15 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar , telah menetapkan oknum guru mengaji berinisial AM (60) sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap beberapa murid perempuannya di Kecamatan Biringkanaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan status tersangka asal Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya itu diberikan usai melalui gelar perkara, Jumat (21/8/2020). Kendati demikian AM belum ditahan, lantaran masih harus melalui prosedur pemeriksaan lanjutan.
"Iya sudah tersangka, tadi baru gelar perkara. Kita belum tahan yang bersangkutan, kita masih jadwalkan panggilan sebagai tersangka, mungkin Minggu depan, baru kita tahan," ungkap Agus melalui pesan WhatsApp.
Dia menambahkan AM mengakui mencabuli tiga muridnya berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9) dalam proses belajar mengaji di balai-balai tepat di bawah pohon mangga, halaman rumahnya. Pria yang juga bekerja sebagai tukang ojek online ini, memegang alat kelamin bocah tersebut.
"Kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," jelas Agus.
Sebelumnya Nur Akifah pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang cukup maksimal menangani tiga laporan resmi dari korban.
"Kalau saya liat perkembangan kasusnya di kepolisian sekarang sudah maksimal, dengan mempercepat setiap tingkatan prosesnya, tadi pak Kasat bilang, hari Jumat mau gelar perkara tersangka. Pengalaaman sebelumnya kadang Kepolisian mengulur-ulur waktu dalam proses pemeriksaaann," ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Akifah ini berharap jika kasus yang pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada Kamis 30 Juli 2020 itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut ke pengadilan. "Setelah itu, kita akan dampingi korban-korban dipersidangan dan memulihkan trauma mereka," imbuhnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan status tersangka asal Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya itu diberikan usai melalui gelar perkara, Jumat (21/8/2020). Kendati demikian AM belum ditahan, lantaran masih harus melalui prosedur pemeriksaan lanjutan.
"Iya sudah tersangka, tadi baru gelar perkara. Kita belum tahan yang bersangkutan, kita masih jadwalkan panggilan sebagai tersangka, mungkin Minggu depan, baru kita tahan," ungkap Agus melalui pesan WhatsApp.
Dia menambahkan AM mengakui mencabuli tiga muridnya berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9) dalam proses belajar mengaji di balai-balai tepat di bawah pohon mangga, halaman rumahnya. Pria yang juga bekerja sebagai tukang ojek online ini, memegang alat kelamin bocah tersebut.
"Kita sangkakan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," jelas Agus.
Sebelumnya Nur Akifah pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum Asosisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Sulawesi Selatan, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang cukup maksimal menangani tiga laporan resmi dari korban.
"Kalau saya liat perkembangan kasusnya di kepolisian sekarang sudah maksimal, dengan mempercepat setiap tingkatan prosesnya, tadi pak Kasat bilang, hari Jumat mau gelar perkara tersangka. Pengalaaman sebelumnya kadang Kepolisian mengulur-ulur waktu dalam proses pemeriksaaann," ungkapnya.
Wanita yang akrab disapa Akifah ini berharap jika kasus yang pertama kali dilaporkan ke kepolisian pada Kamis 30 Juli 2020 itu bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, dan berlanjut ke pengadilan. "Setelah itu, kita akan dampingi korban-korban dipersidangan dan memulihkan trauma mereka," imbuhnya.
(agn)