Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap Tiga Warga Asing di Pekalongan

Jum'at, 03 Mei 2019 - 03:02 WIB
Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap Tiga Warga Asing di Pekalongan
Kantor Imigrasi Pemalang Tangkap Tiga Warga Asing di Pekalongan
A A A
PEMALANG - Kantor Imigrasi kelas II A non TPI Pemalang, Jawa Tengah, melakukan operasi mandiri terhadap orang asing. Petugas menggerebek sebuah tempat di Jalan Dr Sutomo Kota Pekalongan dan mendapati warga asing sudah habis izin tinggal juga menggunakan dokumen ilegal.

Tiga orang asing yang diamankan, adalah Jamil, Adul Ali, dan Khatim Abdurahman, seluruhnya warga negara Arab Saudi. Orang asing ini beserta keluarganya dan menetap di daerah Kelurahan Poncol, Pekalongan Timur.

Penangkapan sempat diwarnai penolakan oleh WNA tersebut karena merasa sudah mempunyai dokumen resmi. Namun petugas menunjukkan bahwa mereka menyalahi peraturan atau izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang, Doni Alfisahrin, menyebutkan, pihaknya melakukan operasi mandiri terhadap orang asing. Penangkapan berawal saat orang asing ini mengajukan permohonan paspor untuk mendapatkan dokumen perjalanan dari pemerintah Republik Indonesia. “Karena ketelitian petugas sehingga diketahui ada penyahgunaan izin tinggal,” katanya, Kamis (2/5/2019).

Berdasar hasil pengembangan tiga kepala keluarga berdiam di daerah Pekalongan, orang asing tersebut izin tinggalnya berakhir. “Keluarga yang lain hingga kini masih terus dipantau dan akan dilakukan tindakan pada WNA yang tinggal menyalahi prosedur hukum pemerintah RI tersebut,” jelas Doni.

Mereka kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Pemalang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Hingga kini masih diperiksa, apakah akan dideportasi langsung atau diproses hukum, masih dilakukan pemeriksaanlebih lanjut,” jelas Doni.

Petugas menemukan WNA ini memiliki kartu keluarga asli dan KTP elektronik asli dari pemerintah Kota Pekalongan. Hal ini akan dilakukan penyelidikan lanjutan, dari mana mereka mendapat dokumen asli yang didapat diduga secara ilegal itu.

Pemeriksaan dan pemantauan orang asing juga tenaga kerja asing ini dilakukan secara rutin. WNA dan perusahaan penanggung jawab para TKA itu juga harus melaporkan keberadaan tenaga kerja asing secara periodik.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6615 seconds (0.1#10.140)