Pakai Uang Perusahaan Rp420 Juta untuk Trading, Admin Ekspedisi di Lampung Dibekuk Polisi
Jum'at, 21 Juni 2024 - 20:01 WIB
loading...
Seorang admin salah satu ekspedisi berinisial DP (36) di Bandar Lampung dibekuk polisi karena menggunakan uang perusahaan Rp420 juta untuk investasi trading. Foto/Ira Widyanti
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Seorang admin salah satu ekspedisi di Bandar Lampung dibekuk polisi karena menggunakan uang perusahaan Rp420 juta untuk investasi trading . Pelaku berinisial DP (36) warga Natar, Lampung Selatan, ditangkap di kantor ekspedisi, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan senilai Rp420 juta.
“Awal mula kejadian, pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang ada di brangkas sudah hilang, ternyata uang itu dipakai oleh adminnya sendiri," ujar Kapolsek, Jumat (21/6/2024).
Baca juga; Buron 3 Tahun, 2 Pelaku Pencurian Uang Rp87 Juta di Tangerang Ditangkap
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerja di Urip Sumoharjo," ujarnya.
Kompol M Rohmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.
Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan mengatakan, pelaku ditangkap karena terlibat tindak pidana penggelapan senilai Rp420 juta.
“Awal mula kejadian, pelapor dihubungi oleh salah satu karyawan yang mengatakan bahwa uang yang ada di brangkas sudah hilang, ternyata uang itu dipakai oleh adminnya sendiri," ujar Kapolsek, Jumat (21/6/2024).
Baca juga; Buron 3 Tahun, 2 Pelaku Pencurian Uang Rp87 Juta di Tangerang Ditangkap
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Hasil penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerja di Urip Sumoharjo," ujarnya.
Kompol M Rohmawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, uang ratusan juta itu dipakai untuk investasi treding.
Lihat Juga :