Pemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor Belum Terkena Ganjil Genap
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 17:04 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta menyatakan aturan ganjil genap hingga kini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat, belum untuk sepeda motor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan hingga kini sepeda motor belum terkena aturan ganjil genap. Ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini memang sudah terbit Pergub DKI Jakarta Nomor 802020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.
Terdapat sejumlah langkah yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
"Belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu. Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin pada Jumat (21/8/2020).
Dengan diterapkannya ganjil genap, lanjut Syafrin, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimilikinya. (Baca: Ganjil Genap Sepeda Motor Perlu Kajian Mendalam)
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini memang sudah terbit Pergub DKI Jakarta Nomor 802020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.
Terdapat sejumlah langkah yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.
"Belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu. Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin pada Jumat (21/8/2020).
Dengan diterapkannya ganjil genap, lanjut Syafrin, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimilikinya. (Baca: Ganjil Genap Sepeda Motor Perlu Kajian Mendalam)
Lihat Juga :