Pemprov DKI Tegaskan Sepeda Motor Belum Terkena Ganjil Genap

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 17:04 WIB
loading...
Pemprov DKI Tegaskan...
Pemprov DKI Jakarta menyatakan aturan ganjil genap hingga kini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat, belum untuk sepeda motor.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan hingga kini sepeda motor belum terkena aturan ganjil genap. Ganjil genap di Ibu Kota hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, saat ini memang sudah terbit Pergub DKI Jakarta Nomor 802020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah pengendalian moda transportasi.

Terdapat sejumlah langkah yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta, mulai dari pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi hingga penggunaan sepeda sebagai alat transportasi. Pengendalian moda transportasi tertuang pada Pasal 7, yakni penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil maupun motor dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street) maupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

"Belum ada perubahan atas ganjil genap yang telah diterapkan pada awal Agustus lalu. Untuk sepeda motor belum dikenakan ganjil genap. Saat ini ganjil genap yang diberlakukan masih pada 25 ruas jalan, bagi kendaraan roda empat dengan 14 jenis kendaraan yang dikecualikan. Serta berlaku pada pagi jam 06.00-10.00 WIB dan sore jam 16.00-21.00 WIB," jelas Syafrin pada Jumat (21/8/2020).

Dengan diterapkannya ganjil genap, lanjut Syafrin, masyarakat dapat melakukan penyesuaian waktu berkegiatan dengan pelat nomor kendaraan yang dimilikinya. (Baca: Ganjil Genap Sepeda Motor Perlu Kajian Mendalam)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan, Polda Metro Jaya: Tidak Apa-apa
Polda Metro Jaya Optimistis...
Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Rekomendasi
Konten Natural Bersama...
Konten Natural Bersama Kekasih Bikin Mohammad Irfan Makin Dikenal Warganet
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Kanada vs Maroko: Mampukah...
Kanada vs Maroko: Mampukah The Canucks Akhiri Kutukan?
Berita Terkini
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved