Cabuli Bocah, 2 Kuli Bangunan di Bogor Berhasil Ditangkap

Rabu, 19 Juni 2024 - 16:14 WIB
loading...
Cabuli Bocah, 2 Kuli...
Polisi menangkap dua pelaku pencabulan di wilayah Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Terdapat enam orang anak di bawah umur menjadi korban. Foto/SINDOnews/Putra Ramdhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pencabulan di wilayah Sempur, Bogor Tengah, Kota Bogor. Terdapat enam orang anak di bawah umur menjadi korban, baik perempuan maupun laki-laki.

"Peristiwa terjadi di bulan April 2024, baru kita terima LP 5 Mei 2024. Setelah menerima LP, kami melakukan penyelidikan dan olah TKP dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Kedua pelaku berinisial MH (61) dan ML (48) sebagai buruh bangunan yang sedang membangun rumah di sekitar lokasi. Kedua pelaku mencabuli anak-anak di sebuah warung selepas bekerja.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Balita Asal Jeneponto Ditangkap

"Pelaku ini mengaku sudah ada enam korban anak di bawah umur baik perempuan dan laki-laki yang dipegang kemaluan dan alat vital lain milik korban, di dada dan sekitar kaki," jelasnya.

Adapun motif kedua pelaku hanya sebatas nafsu belaka. Para korban masing-masing pelaku berbeda-beda dengan rentan usia 10 sampai 14 tahun.

"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Apabila korban lebih dari satu orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Geger! Warga Kepung...
Geger! Warga Kepung Rumah Kyai yang C4b*l1 50 Santriwati
Kisah Alfath Qornain,...
Kisah Alfath Qornain, dari Kuli Bangunan Kini Sukses Jadi Mahasiswa Berprestasi UGM
Rekomendasi
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Liburan Mewah Tanpa...
Liburan Mewah Tanpa Menguras Anggaran: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved