Cabuli Bocah, 2 Kuli Bangunan di Bogor Berhasil Ditangkap
Rabu, 19 Juni 2024 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
Adapun motif kedua pelaku hanya sebatas nafsu belaka. Para korban masing-masing pelaku berbeda-beda dengan rentan usia 10 sampai 14 tahun.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Apabila korban lebih dari satu orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.
"Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang atau perbuatan cabul," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Apabila korban lebih dari satu orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :