Keluarga 4 Terpidana Kasus Vina Cirebon Diperiksa Ditreskrimum Polda Jabar

Rabu, 19 Juni 2024 - 11:40 WIB
loading...
Keluarga 4 Terpidana...
Keluarga empat terpidana kasus Vina Cirebon menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar di Bandung, Rabu (19/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Keluarga empat terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (Vina Cirebon) dan M Rizky Rudiana (Eky) mendatangi Polda Jabar, Rabu (19/6/2024). Mereka akan diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

Empat keluarga terpidana yang diperiksa antara lain, Kosim, orang tua dari Eko Ramadani; Madlanah, kakak dari Jaya; Khasanah, orang tua dari Hadi Saputra; dan Muran, orang tua dari Eka Sandi.



Mereka didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dikoordinatori oleh Jutek Bongso. Selain ke Polda Jabar, tim Peradi juga mendatangi Ditjen Permasyarakatan Menkumham Dirjen Lapas, Jalan Veteran III No 11 Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

"(Di kantor Dirjen Pas Kemenkumham) bertemu dan audensi serta memasukkan surat permohonan untuk menemui terpidana di Lapas Bandung," kata Jutek Bongso dalam pesan berantai.



Setelah dari Kantor Ditjen Pas Kemenkumham, ujar Jutek, tim ke komnas Ham untuk meminta Komnas memantau kondisi terpidana di lapas selama diperiksa sebagai saksi kasus Pegi Setiawan agar tdk terjadi kekerasan fisik dan lain-lain selama pemeriksaan di Polda Jabar.

Diketahui, Pramudya Wibawa Jati, Okta, dan Teguh, tiga saksi kasus Vina Cirebon, mencabut keterangan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 2016. Pecabutan itu dilakukan karena BAP 2016 dibuat di bawah tekanan penyidik dan diarahkan.



Dalam keterangan yang baru, mereka menegaskan saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, Pramudya, Okta, dan Teguh menegaskan tidur bersama 5 terpidana di rumah anak ketua RT.

Artinya, 5 terpidana seumur hidup itu, tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka.

Selain Pramudya, Okta, dan Teguh, saksi Liga Akbar juga mencabut BAP 2016. Liga mengaku, pada 2016, diminta oleh Iptu Rudiana menjadi saksi.

Padahal Liga Akbar telah berkali-kali menolak dan menegaskan tidak tahu peristiwa itu. Namun akhirnya Liga terpaksa mengikuti skenario yang dituangkan dalam BAP 2016.

Akibatnya, 8 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu dihukum 8 tahun. Di dalam penjara, ke-9 terpidana menceritakan nasib pilu mereka kepada terpidana lain. Mereka tegas membantah melakukan tindak pidana pembunuhan.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.

Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.

Tentu saja Pegi membantah keras tuduhan tersebut. Saat konferensi pers, Pegi menegaskan tidak melakukan pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Apalagi Polda Jabar hanya menunjukkan bukti-bukti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor. Sementara, bukti otentik bahwa Pegi pelaku dalam kasus itu tidak ditunjukkan oleh polisi.

Pegi pun mengklaim memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016. Dia memastikan tengah bekerja kuli bangunan di Bandung.

Alibi ini dikuatkan oleh para saksi, teman-teman sesama kuli bangunan, Rudi Irawan ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Bahkan, alibi Pegi berada di Bandung dikuatkan dengan bukti unggahan di media sosial (medsos) Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar keukeuh menuduh Pegi sebagai pelaku, walaupun tanpa bukti.

Penyidik justru mendalami chat Pegi dan teman-temannya di Facebook pada 2015 yang tentu saja tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan Vina dan Eky.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3388 seconds (0.1#10.140)