Berikan Efek Jera, KPAI Minta Wawan Dihukum Berlapis

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 15:12 WIB
loading...
Berikan Efek Jera, KPAI...
Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan, pelaku pencabulan dan penculikan anak, Wawan Gunawan (41), wajib dihukum berat dan dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera. SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan, pelaku pencabulan dan penculikan anak, Wawan Gunawan (41), wajib dihukum berat dan dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Dia menilai proses hukum Wawan harus dilakukan seserius mungkin, karena kasus tersebut tak hanya bicara soal persetubuhan anak.

"Karena tidak hanya bicara tentang Pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur. Tapi juga membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," kata Elvina saat ekspose kasus di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).

Sebelumnya, setelah diburu hampir sepekan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Cengkareng meringkus penculik anak, Wawan Gunawan, Jumat (21/8/2020) dini hari. KPAI mengapresiasi gerak cepat Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus yang viral di sosial media, dan mengembalikan F dalam keadaan sehat dan selamat.

Meski demikian, secara singkat, KPAI menjelaskan apa yang terjadi pada korban karena salah asuh yang dilakukan orang tua. Tak hayal, F, (14), korban pencabulan dan penculikan merasa tak nyaman saat berada di dekat keluarganya.

“Mungkin ketika anak tidak nyaman dan mendapatkan figur lain yang memberikan perhatian ini yang membuat kasus ini sedemikian rupa sehingga terjadilah kasus persetubuhan itu,” lanjut Putu. (Baca juga; Asmara Terlarang Duda 41 Tahun dan ABG 14 Tahun Berakhir di Jeruji Besi )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
KPAI Soroti Juri Cerdas...
KPAI Soroti Juri Cerdas Cermat 4 Pilar MPR, Ingatkan Prinsip Adil dan Nondiskriminatif
HUT ke-1, Puspadaya...
HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah
Rekomendasi
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
Rakyat Swiss Minta Pembelian...
Rakyat Swiss Minta Pembelian 36 Jet Tempur F-35 AS Dibatalkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved