Wujudkan Keadilan, Pemprov DKI Jakarta Terapkan Formulasi Baru Insentif Fiskal Daerah dalam Pembayaran PBB-P2

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:17 WIB
loading...
A A A
2. Kebijakan Pembebasan Pokok PBB-P2
• Pembebasan Pokok 100%, diberikan untuk kategori:
1) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi,
2)Hunian dengan NJOP sampai dengan Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),
3)Hanya diberikan kepada Wajib Pajak untuk satu Objek PBB-P2, dan
4) Apabila Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan akan diberikan kepada NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.

•Pembebasan Pokok 50%, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 sebesar Rp 0,- (Nol Rupiah).
2)Tidak memenuhi ketentuan untuk diberikan pembebasan 100%.
3)Bukan termasuk PBB-P2 yang baru ditetapkan pada tahun pajak 2024.

•Pembebasan Nilai tertentu, diberikan untuk kategori:
1) PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp 0,- (nol rupiah).
2)Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25% dari PBB-P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.
3)Tidak memenuhi ketentuan kriteria untuk diberikan pembebasan 100%.
4) Bukan termasuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan.
5) Bukan termasuk Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

3. Kebijakan Pengurangan Pokok PBB-P2
•Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan kepada:
a. Wajib Pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (Objek PBB Baru Tahun 2024, Objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan Objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024).
b. Wajib Pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi.
c. Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya.
d. Wajib Pajak yang objek pajaknya terdampak Bencana Alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau Bencana Non-Alam.
• Pengurangan pokok PBB-P2 diberikan atas pengajuan permohonan Wajib Pajak, yang diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id.
•Presentase maksimal yang diberikan yaitu sebesar 100%.
•Persyaratan pengajuan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 Tahun 2024 :
a. Satu permohonan untuk satu SPPT;
b. diajukan secara elektronik melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id;
c. diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT;
d. dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan;
e. dalam hal permohonan diajukan oleh bukan Wajib Pajak permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.

4. Angsuran Pembayaran Pokok
• Angsuran pembayaran pokok diajukan terhadap:
a)PBB-P2 tahun 2024
b) Tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023
•Permohonan diajukan melalui laman : pajakonline.jakarta.go.id
•Batas Waktu pengajuan permohonan angsuran paling lambat tanggal 31 Juli 2024
• Ketentuan pembayaran pokok secara angsuran:
a. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 (sepuluh) kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum berakhirnya tahun 2024.

5. Keringanan Pokok Pembayaran
• Wajib pajak di DKI Jakarta diberikan fasilitas keringanan pokok ketika melakukan pembayaran PBB-P2
• Pembayaran PBB-P2 diberikan keringanan pokok:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Kepatuhan Pajak, Ini Skemanya
Rekomendasi
Tak Asal Review! Aleta...
Tak Asal Review! Aleta Novianda Bocorkan 5 Cara Bikin Konten Review Skincare yang Menarik Jutaan Penonton
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Berita Terkini
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Menuju Smart City Tanpa...
Menuju Smart City Tanpa Kertas, Mengurai Masalah Dokumen Ganda dan Sampah di Kota Bandung
Pemotongan Dana Bagi...
Pemotongan Dana Bagi Hasil, Anggaran Renovasi 22 Sekolah di Jakarta Dipangkas
Pengemudi yang Tutup...
Pengemudi yang Tutup Pelat Nomor Ditindak Pakai Hunting System
Peluang Besar, Sandiaga...
Peluang Besar, Sandiaga Uno Bidik Sektor Sertifikasi
Exabytes dan Universitas...
Exabytes dan Universitas Ciputra Surabaya Perkuat Kontribusi Dunia Pendidikan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved