Istri Penjarakan Suami karena Kesal Emas dan Uang Dirampas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Lantaran tak terima emas, uang dan sejumlah kartu ATM dirampas oleh suami seorang istri di Kota Makassar , Sulawesi Selatan melaporkan suaminya kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses hukum. Kasus ini bermula terjadi saat Roby sang suami yang melihat sang istri Syarina berduaan dengan lelaki lain di salah satu restoran.
Hingga akhirnya membuat pelaku kesal dan merampas barang berharga korban saat mengndarai sepeda motor bersama anaknya. (Baca dong: Larantuka NTT Diguncang Dua Kali Gempa Berkekuatan Besar)
“Setelah mengantongi surat laporan Polisi dari korban atas kasus perampasan sejumlah barang berharga Aparat Kepolisian Unit Reskirm Polsek Rappocini Kota Makassar, langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Dangko Kecamatan Tamalate, Kota Makassar untuk melakukan penangkapan terhadap Roby,” kata Panit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurma Matasa, Jumat (21/8/2020).
Saat upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan. (Baca : Praktik Jual Beli Bayi di Klinik Dibongkar Polisi, Segini Harganya)
Petugas yang berada di dalam rumah selanjutnya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti perampasan milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
Petugas yang memeriksa sebuah tas kecil menemukan sejumlah emas, kartu ATM, dua buah kunci kendaraan roda empat dan roda dua.
“Selanjutnya diketahui pelaku dan korban ternyata masih berstatus suami istri. Namun keduanya yang sudah lama berpisah hingga membuat tidak adanya hubungan komunikasi yang terjalin antara keduanya,” timpal Ipda Nurma.
Bahkan, kata Ipda Nurma, saat di lokasi sempat terjadi keributan antara korban dan pihak keluarga pelaku. Korban yang terus menangis histeris dan menyampaikan kesedihannya terhadap sikap pelaku yang selama ini sering berbuat kasar.
Kini pelaku pun terpaksa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. ”Suami korban dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
Hingga akhirnya membuat pelaku kesal dan merampas barang berharga korban saat mengndarai sepeda motor bersama anaknya. (Baca dong: Larantuka NTT Diguncang Dua Kali Gempa Berkekuatan Besar)
“Setelah mengantongi surat laporan Polisi dari korban atas kasus perampasan sejumlah barang berharga Aparat Kepolisian Unit Reskirm Polsek Rappocini Kota Makassar, langsung bergerak ke sebuah rumah di Jalan Dangko Kecamatan Tamalate, Kota Makassar untuk melakukan penangkapan terhadap Roby,” kata Panit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurma Matasa, Jumat (21/8/2020).
Saat upaya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian, kata dia, pelaku tidak melakukan perlawanan. (Baca : Praktik Jual Beli Bayi di Klinik Dibongkar Polisi, Segini Harganya)
Petugas yang berada di dalam rumah selanjutnya melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti perampasan milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku.
Petugas yang memeriksa sebuah tas kecil menemukan sejumlah emas, kartu ATM, dua buah kunci kendaraan roda empat dan roda dua.
“Selanjutnya diketahui pelaku dan korban ternyata masih berstatus suami istri. Namun keduanya yang sudah lama berpisah hingga membuat tidak adanya hubungan komunikasi yang terjalin antara keduanya,” timpal Ipda Nurma.
Bahkan, kata Ipda Nurma, saat di lokasi sempat terjadi keributan antara korban dan pihak keluarga pelaku. Korban yang terus menangis histeris dan menyampaikan kesedihannya terhadap sikap pelaku yang selama ini sering berbuat kasar.
Kini pelaku pun terpaksa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. ”Suami korban dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara,” tandasnya.
(sms)