Kemenag Gandeng LDII Jakarta Latih Ratusan Juleha untuk Penyembelihan Hewan Kurban
Minggu, 16 Juni 2024 - 21:09 WIB
loading...
Pelatihan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) di Masjid Baitul Fattah Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (16/6/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Seratusan orang mengikuti pelatihan sertifikasi juru sembelih halal (Juleha) di Masjid Baitul Fattah Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (16/6/2024). Pelatihan ini sebagai persiapan penyelenggaraan pemotongan hewan kurban sesuai syariat Islam dan peraturan pemerintah.
Pelatihan yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pendampingan Halal (LP3H) DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) DKI Jakarta serta IPB Halal Center ini merupakan kali kedua. Sebelumnya juga telah digelar pelatihan serupa pada 1 Juni 2024.
Kepala LP3H LDII Halal Center, Teddy Suratmadji mengatakan, pelatihan sertifikasi Juleha digelar untuk memenuhi kebutuhan pendampingan produsen yang membutuhkan pengurusan sertifikat halal. Menurut Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya, serta mutlak diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah yang berwenang untuk mengatur produk halal di Indonesia," kata Teddy yang juga Ketua DPW LDII DKI Jakarta dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).
Pelatihan tahap pertama yang dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024 diikuti sekitar 120 peserta yang siap diterjunkan untuk memotong hewan kurban saat Iduladha. Melihat antusiasme masyarakat, DPW LDII kembali melaksanakan pelatihan kedua pada 16 Juni 2024.
Pelatihan yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan Lembaga Pendampingan Halal (LP3H) DPW Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) DKI Jakarta serta IPB Halal Center ini merupakan kali kedua. Sebelumnya juga telah digelar pelatihan serupa pada 1 Juni 2024.
Kepala LP3H LDII Halal Center, Teddy Suratmadji mengatakan, pelatihan sertifikasi Juleha digelar untuk memenuhi kebutuhan pendampingan produsen yang membutuhkan pengurusan sertifikat halal. Menurut Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya, serta mutlak diperlukan sebagai payung hukum bagi pemerintah yang berwenang untuk mengatur produk halal di Indonesia," kata Teddy yang juga Ketua DPW LDII DKI Jakarta dalam keterangannya, Minggu (16/6/2024).
Pelatihan tahap pertama yang dilakukan pada Sabtu, 1 Juni 2024 diikuti sekitar 120 peserta yang siap diterjunkan untuk memotong hewan kurban saat Iduladha. Melihat antusiasme masyarakat, DPW LDII kembali melaksanakan pelatihan kedua pada 16 Juni 2024.
Lihat Juga :