Kisah Pilu Sengkon dan Karta, Petani Korban Salah Tangkap Dituduh Merampok dan Membunuh

Sabtu, 15 Juni 2024 - 10:26 WIB
loading...
A A A
Meski pelaku sebenarnya telah ditangkap, bukan berarti Sengkon dan Karta langsung dibebaskan. Hal ini lantaran waktu itu lembaga herziening (peninjauan kembali) sedang dibekukan dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas perkara pidana tidak bisa ditinjau.

Kabar baiknya, muncul harapan ketikan Ketua Mahkamah Agung, Oemar Seno Adji, membuka kembali lembaga herziening. Usaha pembebasan Sengkon dan Karta juga turut dibantu pengacara bernama Albert Hasibuan.

Setelahnya, Sengkon dan Karta akhirnya menghirup udara bebas. Namun, penderitaan keduanya ternyata belum selesai.

Keluar penjara, Sengkon harus dirawat di rumah sakit karena penyakit tuberkulosis parah. Sementara Karta menjumpai kenyataan pahit ketika keluarganya kocar-kacir.

Pada 1988, Sengkon meninggal dunia akibat penyakitnya. Sedangkan Karta telah pergi lebih dulu pada 1982.

Itulah sedikit kilas balik mengenai kisah Sengkon dan Karta yang memilukan. Besar harapannya agar penegak hukum ke depannya bisa bekerja dengan lebih baik untuk menghindarkan kasus-kasus serupa.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)
pixels