Tim Kuasa Hukum Pegi Perong Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan
Kamis, 13 Juni 2024 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penahanan diperpanjang sambil menunggu proses pemeriksaan yang masih berlangsung.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," kata Jules.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Proses hukum terhadap Pegi Setiawan terus berlanjut dengan berbagai upaya yang dilakukan tim kuasa hukum untuk memperoleh penangguhan penahanan.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS dan pemeriksaan tambahan terhadap PS masih berlangsung," kata Jules.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi dijadwalkan akan digelar pada 24 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Bandung. Proses hukum terhadap Pegi Setiawan terus berlanjut dengan berbagai upaya yang dilakukan tim kuasa hukum untuk memperoleh penangguhan penahanan.
(hri)
Lihat Juga :