Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Ini Diringkus Polisi

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 01:15 WIB
loading...
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Ini Diringkus Polisi
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. FOTO :iNews.tv/Rachmat Kurniawan
A A A
BANGKA TENGAH - Akibat menyutubuhi anak di bawah umur, Pria berusia 49 tahun bernama Sapri warga Kecamatan Koab Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diringkus Polisi.

Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga, yang baru berusia 16 tahun, warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 1 Agustus 2020 akhir lalu.(Baca juga : Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel )

Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban berinisial ST (45) mengetahui anaknya menjadi korban asusila oleh pelaku pada Rabu 19 Agustus 2020 kemarin. Orang tua korbanpun langsung mendatangi Polres Bangka Tengah untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap anaknya.

Menerima laporan ini, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.(Baca juga : Kejari Bangka Tengah Musnahkan Sabu Ratusan Juta Rupiah )

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Mulya Sugiarto membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. "Pada hari Rabu (19/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial ST, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," terangnya.

Perbuatan itu terakhir dilakukan pada Sabtu (1/08/2020) di sebuah pondok di Jalan By Pass Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.(Baca juga : Janda Cantik di Babel Ini Jual Rumah Plus Penghuninya )

"Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan Satreskrim Polres Bangka Tengah, Kasat pada Rabu (19/08/2020) langsung memerintahkan Tim Tupai Satreskrim Polres Bangka Tengah dipimpin Ipda Agam Gustave untuk mengamankan diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang dilaporkan sesuai Laporan Polisi,” terangnya.

Saat ini pelaku dalam proses sidik yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Tengah. Sedangkan untuk pelaku diancam Pasal 81 Ayat (2) UU RI no.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1716 seconds (0.1#10.140)