Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Setengah Baya Ini Diringkus Polisi
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 01:15 WIB
loading...
Pelaku saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. FOTO :iNews.tv/Rachmat Kurniawan
A
A
A
BANGKA TENGAH - Akibat menyutubuhi anak di bawah umur, Pria berusia 49 tahun bernama Sapri warga Kecamatan Koab Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diringkus Polisi.
Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga, yang baru berusia 16 tahun, warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 1 Agustus 2020 akhir lalu.(Baca juga : Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel )
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban berinisial ST (45) mengetahui anaknya menjadi korban asusila oleh pelaku pada Rabu 19 Agustus 2020 kemarin. Orang tua korbanpun langsung mendatangi Polres Bangka Tengah untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap anaknya.
Menerima laporan ini, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.(Baca juga : Kejari Bangka Tengah Musnahkan Sabu Ratusan Juta Rupiah )
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Mulya Sugiarto membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. "Pada hari Rabu (19/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial ST, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," terangnya.
Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja Bunga, yang baru berusia 16 tahun, warga Kelurahan Berok Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah pada Sabtu 1 Agustus 2020 akhir lalu.(Baca juga : Mualaf Belitung Dihina, Sejumlah Akun Facebook Dilaporkan ke Polda Babel )
Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban berinisial ST (45) mengetahui anaknya menjadi korban asusila oleh pelaku pada Rabu 19 Agustus 2020 kemarin. Orang tua korbanpun langsung mendatangi Polres Bangka Tengah untuk melaporkan aksi bejat pelaku terhadap anaknya.
Menerima laporan ini, anggota Sat Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tampa perlawanan.(Baca juga : Kejari Bangka Tengah Musnahkan Sabu Ratusan Juta Rupiah )
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, Iptu Mulya Sugiarto membenarkan adanya pengungkapan kasus asusila dengan korban anak dibawah umur itu. "Pada hari Rabu (19/08/2020) sekira pukul 10.00 WIB, telah diterbitkan laporan polisi atas laporan pengaduan atas nama inisial ST, sehubungan adanya diduga tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor kepada korban," terangnya.
Lihat Juga :