Polisi: Tersangka Retas Sistem Elektronik untuk Curi Foto dan Video Pribadi Ria Ricis

Selasa, 11 Juni 2024 - 18:02 WIB
loading...
Polisi: Tersangka Retas...
Tersangka AP meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video pribadi milik artis Ria Ricis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tersangka AP meretas sistem elektronik untuk mencuri foto dan video pribadi milik artis Ria Ricis. Data yang berhasil diretas kemudian digunakan untuk mengancam dan memeras Ria Ricis.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pria berinisial AP itu menjadikan foto dan video hasil curiannya untuk memeras Ria Ricis hingga Rp300 juta.

"Modus operandi yang dilakukan adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor," kata Ade Safri, Selasa (11/6/2024).



Setelah mendapatkan foto dan video pribadi itu, kata Ade Safri, pelaku langsung mengirimkannya melalui manager Ria Ricis. "(Pelaku mengancam) melalui perantara manager ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku sengaja membuat beberapa akun sosial media dan mengunggah foto serta video Ria Ricis secara private. Pelaku, mengancam akan membuka unggahannya itu secara publik jika Ria Ricis tidak mengirimkan uang yang diminta.



"Adapun untuk uang yang diminta tersangka AP terhadap korbannya ini belum sempat diberikan, namun kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini. Kemudian diupload di tiga akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun X, termasuk TikTok," sambungnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serap Aspirasi Warga,...
Serap Aspirasi Warga, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Blusukan ke Slum Area
Polda Metro Kembalikan...
Polda Metro Kembalikan Kendaraan Hasil Curian, Pemilik Sah: Polisi Geraknya Sat-Set
Dimediasi Polres Tangsel,...
Dimediasi Polres Tangsel, Kasus Ibu Ditahan Sampai Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai
Sadis! 6 Guru di Yahukimo...
Sadis! 6 Guru di Yahukimo Papua Tewas Diserang KKB
Suami-Istri di Asahan...
Suami-Istri di Asahan Tewas Bersimbah Darah di Kamar, Diduga Korban Pembunuhan
Polisi Pukul Mundur...
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Tolak Revisi UU TNI dari Gedung DPR RI
5.021 Personel Aparat...
5.021 Personel Aparat Gabungan Amankan Demo RUU TNI di DPR Pagi Ini
Polres Metro Jaksel...
Polres Metro Jaksel Ringkus Pembobol Kedai Koedapan Nusantara di Tanah Abang
Jelang Mudik Lebaran,...
Jelang Mudik Lebaran, Tim Siber Polda Metro Awasi Promo Travel Gelap di Medsos
Rekomendasi
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan Lebaran 2025 Senin 31 Maret
Iran Siapkan Operasi...
Iran Siapkan Operasi True Promise III Menarget Israel, Berikut 3 Skenarionya
Kunjungi Pangkalan Militer,...
Kunjungi Pangkalan Militer, JD Vance Tuding Bujuk Warga Greenland Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Pasca Puncak Arus Mudik,...
Pasca Puncak Arus Mudik, Pelabuhan Merak Lengang H-2 Lebaran
5 menit yang lalu
Jelang Lebaran, Kemenko...
Jelang Lebaran, Kemenko Polkam Pastikan Distribusi Logistik di Jawa Barat Aman
1 jam yang lalu
Puncak Arus Mudik di...
Puncak Arus Mudik di GT Kalikangkung, Volume Kendaraan Naik 169 Persen
1 jam yang lalu
Update Mudik 2025: 83.031...
Update Mudik 2025: 83.031 Kendaraan Melintas di Jalur Gentong Tasikmalaya
1 jam yang lalu
DPR ke Krakatau Steel...
DPR ke Krakatau Steel Cilegon: Dorong Industri Baja Nasional Berkembang
1 jam yang lalu
Gempa Myanmar Jadi Peringatan,...
Gempa Myanmar Jadi Peringatan, HIPMI Jaya Dorong Regulasi Bangunan Antigempa di Jakarta
2 jam yang lalu
Infografis
Israel dan Amerika Serikat...
Israel dan Amerika Serikat Sepakat untuk Bidik Iran
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved