Pengeroyokan Siswi SMP oleh Pelajar SMA di Pontianak, Ini Kata KPAI

Rabu, 10 April 2019 - 10:06 WIB
Pengeroyokan Siswi SMP oleh Pelajar SMA di Pontianak, Ini Kata KPAI
Pengeroyokan Siswi SMP oleh Pelajar SMA di Pontianak, Ini Kata KPAI
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan terjadinya kasus pengeroyokan yang menimpa siswi SMP berinisial AU (14) di Pontianak, Kalimantan Barat.

Bocah malang tersebut dikeroyok oleh belasan siswi SMA. Yang lebih menyedihkan, para pelaku dikabarkan membenturkan kepala AU ke aspal selain di bully dan diduga hendak dilecehkan.

"KPAI menyesalkan adanya kasus pengeroyokan terhadap anak dengan pelaku anak juga," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/4/2019).

KPAI melihat bahwa proses penyelesaian kasus ini mesti dilandaskan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) untuk pelaku.

"UU SPPA menyebutkan anak berhadapan hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban, dan saksi. SPPA lahir dengan prinsip restorative justice atau pemulihan situasi anak pada kondisi semula," jelas Rita.

Sedangkan diversi, kata dia, dilakukan untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 7 tahun dan bukan pidana pengulangan. Kepada korban, proses perlindungan dan rehabilitasinya harus dipastikan.

"Ini yang dilakukan saat ini oleh KPAD Kalbar. Kepada pelaku, proses yang dilakukan dilandaskan pada SPPA. KPAD bertugas memastikan proses yang menyangkut korban dan pelaku sesuai dengan UU yang berlaku," jelas Rita.

AU merupakan siswi SMP berusia 14 tahun di Pontianak. Ia dilaporkan dikeroyok oleh 12 orang siswi SMA dengan cara yang cukup sadis: di-bully, dibenturkan kepalanya ke aspal, dan diduga hendak dilecehkan.

Saat ini AU terbaring di rumah sakit dalam keadaan trauma dan tidak berdaya. Bahkan bocah malang itu terkadang mengigau terkenang penganiayaan yang dialaminya. Orang tua korban berjuang meminta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya.

Kasus pengeroyokan terhadap AU menjadi sorotan warganet. Seorang netizen atas nama Fachira Anindy membuat petisi di Change.org yang ditujukan untuk KPAI. Petisi tersebut pada intinya menuntut keadilan kepada korban. (Baca: Sadis, Siswi SMP Dikeroyok Pelajar SMA hingga Alat Vital Rusak).

Petisi tersebut kini sudah ditandatangani oleh 1.239.834 kali oleh warganet hingga Selasa (9/4/2019) pukul 21.50 WIB, dan diprediksi masih terus bertambah seiring dengan makin viralnya berita tentang Audrey.

Di sisi lain, tagar #JusticeForAudrey menjadi trending topic dunia. Hampir semua netizen mengecam perlakuan para pelaku kepada korban.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3993 seconds (0.1#10.140)