DKI Perpanjang PSBB, Bioskop hingga Gym Tetap Dilarang Beroperasi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 23:55 WIB
loading...
A
A
A
Gumilar menambahkan, pembukaan pada 13 jenis kegiatan / usaha tersebut tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam masa perpanjangan PSBB Transisi hingga 27 Agustus 2020.
Adapun jenis kegiatan / usaha yang tertulis pada SK 2976 ini adalah:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
(Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Mengkhawatirkan, Rem Sebelum Terlambat)
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Adapun jenis kegiatan / usaha yang tertulis pada SK 2976 ini adalah:
1. Hotel/Akomodasi
Maksimal pemilik usaha, pekerja, Ruang pertemuan 50 persen dari kapasitas.
2.Restoran/Rumah Makan
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung, 50 persen dari kapasitas dan hanya diperbolehkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
3. Kawasan Pariwisata
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
4.Taman Margasatwa/Kebun Binatang
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung. 50 persen dari kapasitas dan anak usia di bawah 9 tahun serta usia di atas 60 tahun dilarang masuk.
(Baca: Kasus Covid-19 di Jakarta Mengkhawatirkan, Rem Sebelum Terlambat)
5. Museum dan Galeri
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
6. Pantai Wisata Kepulauan Seribu
Maksimal pemilik usaha, pekerja, pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Lihat Juga :