Buronan Dicokok Polisi Langsung Jalani Rapid Test

Selasa, 14 April 2020 - 20:31 WIB
loading...
Buronan Dicokok Polisi Langsung Jalani Rapid Test
Apriansyah alias Bowo pelaku pecurian DPO selama 10 bulan.Foto/Okezone/Era Niezma W
A A A
LUBUKLINGGAU - Buronan hingga 10 bulan Apriansyah alias Bowo (18), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berakhir sudah.

Pelaku dibekuk Sat Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan saat sedang santai di teras rumah,Senin (13/4/2020). (BACA JUGA: Dibebaskan Kemenkumham, Napi Justru Bikin Resah)

"Iya, pelaku ditangkap saat mudik ke kampungnya. Selama menjadi DPO (daftar pencarian orang) sejak Juli 2019 lalu, pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amirudin didampingi Kanit Reskrim Ipda Hilal, Selasa (14/4/2020).

Hilal menjelaskan, pelaku Bowo melakukan pencurian sebanyak 12 kali bersama rekannya Ismulyadi, Ali Rahmat, Andes, Rizal, dan Zulkanain yang lebih dulu tertangkap.

Modus mereka ini, kata Hilal, masuk ke rumah korbannya dengan cara merusak kunci gembok yang dibakar sebelumnya. Setelah sekitar dua menit dibakar, kunci tersebut akan terbuka sendiri dengan mudah.

Setelah berhasil dibuka, barulah para pelaku masuk dan mengambil sepeda motor dan barang berharga lainnya. Salah satu korbannya bernama Herianto warga Kelurahan Marga Rahayu, dan kejadian pada Juni 2019 kemarin. (BACA JUGA: Pesta Sabu di Gudang Pakan Ikan, Tiga Pemuda Diciduk Polisi)

Hilal menambahkan,sebelum pulang kampung, pelaku sempat mampir di kota pandemi Corona (COVID-19) Kota Prabumulih. "Karena ia baru pulang dari daerah pandemi, maka kita langsung memanggil petugas kesehatan untuk mengecek suhu tubuh dan melakukan rapid test," tutur Hilal.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)