Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Pandeglang Tembus Rp500 Juta, Begini Modusnya

Senin, 10 Juni 2024 - 10:00 WIB
loading...
Dugaan Perjalanan Dinas...
Kantor DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten. Foto/Istimewa
A A A
PANDEGLANG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten menemukan indikasi perjalanan dinas fiktif dan biaya akomodasi kunjungan kerja tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya pada anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang.

Hal itu termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan atas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Dalam LHP dengan nomor 37.A/LHP/XVIII.SRG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

BPK menjelaskan adanya biaya perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilakukan atau fiktif, biaya penginapan hotel tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan biaya transportasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.



Dalam laporan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Pandeglang untuk mengembalikan anggaran setengah miliar rupiah lebih kelebihan bayar tersebut ke kas daerah.

Dalam laporannya, BPK menyebut, berdasar uji petik yang dilakukan terhadap kegiatan perjalanan dinas ke wilayah Jawa Barat dan Banten pada tahun 2023, terdapat 25 kegiatan perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan.

BPK merinci, tidak ada kunjungan kerja atas 13 kegiatan DPRD Pandeglang pada daftar hadir yang tertera. Adanya ketidaksesuaian pada daftar hadir dalam 12 kunjungan kerja.

Atas catatan ini, BPK menyampaikan, terdapat Rp374.900.000 realisasi belanja perjalanan dinas yang terindikasi tidak dilaksanakan oleh DPRD Pandeglang.



BPK juga mencatat, adanya bukti pertanggungjawaban biaya transportasi perjalanan dinas DPRD Pandeglang berupa struk pembelian bahan bakar minyak (BBM) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp120.605.000.

Selain itu, terdapat catatan terkait biaya penginapan dengan nilai Rp22.884.000. Atas catatan ini, BPK merekomendasikan beberapa hal, salah satunya Sekretariat DPRD Pandeglang memproses pemulihan kelebihan bayar Rp518.389.000 untuk disetorkan ke kas daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengaku saat ini temuan BPK tengah ditindaklanjuti oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang. Termasuk pengembalian ke kas negara.

”Itu hanya kesalahan seperti struk bensin saja, karena koordinasinya kurang, kita juga tidak kenal dengan petugas BBM jadi ketika di uji petik oleh BPK terindikasi itu,” kata Udi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Saat ditanyai apakah kelebihan bayar tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah, Udi menyebut, pihaknya mengaku bahwa saat ini proses pengembalian tengah berproses. “Kalau itu sedang berproses,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2819 seconds (0.1#10.140)