Curi Besi Berdalih Butuh Duit, Warga Lamongan Diamankan Polisi
A
A
A
GRESIK - Warga Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung, Lamongan, Edi Sutrisno diamankan polisi. Pria berusia 24 tahun itu tepergok mencuri potongan besi di gudang pabrik Jalan Mayjen Sungkono.
Penangkapan bermula ketika seorang satpam bernama Ach Basri (35), melakukan patroli keliling gudang. Pria asal Desa Sumber Rejo, Pakal, Surabaya, itu mendapati pelaku sedang memanggul ember bekas cat. Setelah ditegur ember tersebut diturunkan.
Setelah dicek, di dalam ember ternyata berisi potongan besi. Basri pun dibawa ke pos untuk dilakukan introgasi. Setelah beberapa menit kemudian pelaku mengakui telah mencuri besi tersebut.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepala regu. Kemudian, dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejumlah petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Kebomas.
Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Moch Dawud menjelaskan, pencurian terjadi pada pukul 07.00 WIB. Faktor utama kasus pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Rencananya, barang hasil curian akan dijual.
"Kepada kami tersangka memgaku, uangnya untuk kebutuhan hidup," kata Dawud.
Mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik menambahkan, setelah dilakukan introgasi beserta pemeriksaan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka sudah kami tahan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti berupa 15 potong besi dan satu ember bekas cat sudah diamankan.
Sementara itu, tersangka mengakui, bila dirinya nekad mencuri karena sedang mengalami masalah ekonomi. Dia butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Kalau mengharapkan dari kerja tidak mencukupi,” akunya.
Penangkapan bermula ketika seorang satpam bernama Ach Basri (35), melakukan patroli keliling gudang. Pria asal Desa Sumber Rejo, Pakal, Surabaya, itu mendapati pelaku sedang memanggul ember bekas cat. Setelah ditegur ember tersebut diturunkan.
Setelah dicek, di dalam ember ternyata berisi potongan besi. Basri pun dibawa ke pos untuk dilakukan introgasi. Setelah beberapa menit kemudian pelaku mengakui telah mencuri besi tersebut.
Pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepala regu. Kemudian, dilaporkan ke pihak kepolisian. Sejumlah petugas datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Kebomas.
Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Moch Dawud menjelaskan, pencurian terjadi pada pukul 07.00 WIB. Faktor utama kasus pencurian tersebut karena masalah ekonomi. Rencananya, barang hasil curian akan dijual.
"Kepada kami tersangka memgaku, uangnya untuk kebutuhan hidup," kata Dawud.
Mantan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik menambahkan, setelah dilakukan introgasi beserta pemeriksaan saksi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. "Tersangka sudah kami tahan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Barang bukti berupa 15 potong besi dan satu ember bekas cat sudah diamankan.
Sementara itu, tersangka mengakui, bila dirinya nekad mencuri karena sedang mengalami masalah ekonomi. Dia butuh uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. “Kalau mengharapkan dari kerja tidak mencukupi,” akunya.
(pur)