Gaji ke-13 ASN di Enrekang Cair, Total Rp19 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2020 - 20:03 WIB
loading...
Gaji ke-13 ASN di Enrekang...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
ENREKANG - Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Enrekang akhirnya dibayarkan. Nilainya total mencapai Rp19 miliar untuk 4.437 ASN yang bekerja di lingkup pemkab Enrekang.

Pembayaran gaji ke-13 ASN itu dikonfirmasi Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjannah Mandeha, Kamis (20/8/2020).



"Benar telah dibayarkan di pertengahan Agustus ini, totalnya Rp19 miliar," ujar Nurjanah.

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Kali ini bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Enrekang tidak dapat.



"Bupati, wakil, dan anggota dewan tidak dapat. Hanya ASN," tambah Lubis Rahman, Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Enrekang.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2218 seconds (0.1#10.140)