Polda Metro Buka Kemungkinan Terapkan Restorative Justice Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangerang
Kamis, 06 Juni 2024 - 07:12 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menerapkan restorative justice terkait kasus ibu muda di Tangerang bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan menerapkan restorative justice terkait kasus ibu muda di Tangerang bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya. Videonya sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengaku masih mendalami hal tersebut. Langkah restorative justice diperlukan dengan berbagai perspektif faktual karena kasus belum selesai.
Baca juga: Suami Ibu Muda di Tangerang yang Lecehkan Anaknya Berprofesi Pengamen
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Hendri memamparkan kasus tersebut belum tuntas. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan R menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini," jelasnya.
Kasus tersebut bermula saat R (22) diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Raihany pun menyanggupi permintaan akun tersebut.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengaku masih mendalami hal tersebut. Langkah restorative justice diperlukan dengan berbagai perspektif faktual karena kasus belum selesai.
Baca juga: Suami Ibu Muda di Tangerang yang Lecehkan Anaknya Berprofesi Pengamen
"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/6/2024).
Hendri memamparkan kasus tersebut belum tuntas. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan R menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.
"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini, baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dalam hal konstekstual saat ini," jelasnya.
Kasus tersebut bermula saat R (22) diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, Raihany pun menyanggupi permintaan akun tersebut.
Lihat Juga :