Wajib Pajak, Ini Besaran Tarif Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Atas Jasa Kesenian dan Hiburan

Kamis, 06 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Wajib Pajak, Ini Besaran...
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian
A A A
JAKARTA - Besaran tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10 persen. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/atau keramaian untuk dinikmati.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan cakupan objek PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Jasa Kesenian dan Hiburan meliputi:

♦ Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu.
♦ Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana.
♦ Kontes kecantikan.
♦ Kontes binaraga.
♦ Pameran.
♦ Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
♦ Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor.
♦ Permainan ketangkasan.
♦ Olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran
♦ Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang.
♦ Panti pijat dan pijat refleksi.
♦ Diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Tarif PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan
Morris menyampaikan, tarif PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Tetapi khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen).

Penentuan tarif baru melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang berdasarkan peraturan diatasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang salah satunya kewenangan daerah dalam menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan tertentu dalam range minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Rekomendasi
Mengemudikan Mobil Manual...
Mengemudikan Mobil Manual Lebih Menyehatkan Otak Dibandingkan Otomatis
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Program CID Pertamina...
Program CID Pertamina Patra Niaga Ubah Tantangan Lokal Jadi Peluang Usaha
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved