Tukang Parkir Curi Puluhan Slop Rokok Senilai Rp14 Juta, Begini Modusnya

Senin, 03 Juni 2024 - 20:55 WIB
loading...
Tukang Parkir Curi Puluhan...
Seorang tukang parkir berinisial RAP (29) dibekuk polisi lantaran terlibat pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang minimarket senilai Rp14 juta. Foto/Dokumentasi Polsek Teluk Betung Utara
A A A
BANDARLAMPUNG - Seorang tukang parkir berinisial RAP (29) dibekuk polisi lantaran terlibat pencurian puluhan slop rokok di sebuah gudang minimarket senilai Rp14 juta.

RAP ditangkap di area parkir mini market di Jalan Wolter Mongonsidi, Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandarlampung, Jumat (31/5/2024).

Kapolsek Teluk Betung Utara, Kompol Yoffi Kurniawan membenarkan penangkapan itu dan pelaku telah ditahan.

Baca juga; Gondol Ratusan Bungkus Rokok dan Permen, Pencurian di Alfamart Terekam CCTV

Kompol Yoffi mengatakan, peristiwa pencurian itu terungkap berawal dari audit keuangan dan stok barang yang dimiliki pihak minimarket.

“Jadi ada selisih barang di gudang. Setelah melihat CCTV dan ada kejanggalan. Akhirnya melapor ke Polsek Teluk Betung Utara," ujarnya, Senin (3/6/2024).

Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengecek CCTV hingga akhirnya terungkap perbuatan pelaku.

“Hasil pemeriksaan, RAP ini masuk ke gudang minimarket menggunakan kunci yang diberikan FN (DPO),” kata Kompol Yoffi.

Baca juga; Rokok dan Optimalisasi Bonus Demografi

FN merupakan mantan karyawan minimarket tersebut dan sudah berhenti sebelum peristiwa itu terjadi.

“Jadi setelah RAP berhasil mengambil rokok berbagai merek, barang itu diantarkan ke FN yang telah menunggunya di area bawah gudang," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku kerap melakukan aksi tersebut saat pelaku FN masih bertugas jaga di minimarket tersebut.

"RAP mau disuruh FN karena FN berdalih sudah membayar barang itu. RAP juga sudah 3 kali membantu FN mengambil barang di gudang dengan upah Rp700 ribu dari FN," tuturnya.

Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian rokok berbagai merek dengan nilai Rp14 juta.

Yoffi menambahkan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Anak Mantan Wali Kota...
Anak Mantan Wali Kota Cirebon Tertangkap Curi Sepatu di Masjid
Program Swasembada Pangan...
Program Swasembada Pangan di Bandar Lampung Ciptakan Kemandirian Pangan
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
100 Persen Siswa SMAN...
100 Persen Siswa SMAN 14 Bandar Lampung Lolos PTN 2026, 284 Orang Diterima di Kampus Negeri
Perang Iran, Pencurian...
Perang Iran, Pencurian BBM Marak di Eropa, AS dan Australia: Tangki Mobil Dibor Pencuri
Selebgram Curhat Ditetapkan...
Selebgram Curhat Ditetapkan Tersangka Gara-gara Bahas Kasus Pencurian di Medsos
Rekomendasi
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved