Polisi Tilang Sopir dan Pemilik Pajero Berpelat Palsu, Pengupload Video juga Dijerat UU ITE

Minggu, 02 Juni 2024 - 11:56 WIB
loading...
Polisi Tilang Sopir...
Polisi memberikan surat tilang pada sopir dan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikejar mobil patroli Polantas Polda Metro Jaya karena menggunakan pelat palsu. Foto: TikTok
A A A
JAKARTA - Polisi memberikan surat tilang pada sopir dan pemilik mobil Mitsubishi Pajero Sport yang dikejar mobil patroli Polantas Polda Metro Jaya karena menggunakan pelat palsu. Polisi juga menindak perekam dan pengupload video mobil patroli mengejar Pajero di jalan tol.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo memberikan klarifikasi video viral di media sosial unggahan netizen yang menarasikan kesalahan penindakan polisi di jalan tol. Pengejaran kendaraan dilakukan karena menggunakan pelat nomor palsu.

Baca juga: Pajero Ugal-ugalan Tabrak 2 Mobil di Margonda Pakai Pelat Nomor Palsu

Usai video viral, polisi meminta klarifikasi 1x24 jam pada pengupload. Usai batas waktu yang ditentukan, perekam maupun sopir Pajero tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi. Maka, dengan terpaksa polisi melakukan penjemputan.

Sopir Pajero, Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti atas perintah pemilik mobil yang saat itu juga ada di mobil. Sementara, pemilik Pajero Andi (44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor Pajero tidak sesuai.

"Sopir dan pemilik Pajero dikenakan sanksi tilang. Sementara, untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan ke Ditreskrimum," ujar Agung, Minggu (2/6/2024).

Kemudian, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga perekam sekaligus pengupload video hoaks menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Saya Supendi pemilik akun TikTok Walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B 11 VAN. Saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi kepolisian terutama saya," katanya dalam video.

"Mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan untuk memviralkan video. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi kepolisian baik dari lalu lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," ujarnya.

Meski telah meminta maaf, Supendi tetap dijerat UU ITE. Supendi telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Lima Tahun Hilang,...
Setelah Lima Tahun Hilang, Mitsubishi Pajero Akhirnya Kembali di Akhir 2026
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Korlantas Gelar Operasi...
Korlantas Gelar Operasi Patuh mulai 8 Juni, Pelanggaran Pelat Nomor Bakal Jadi Target
Rekomendasi
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
10 Mata-mata Perang...
10 Mata-mata Perang Dingin yang Tak Pernah Takut Mati
Berita Terkini
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Infografis
Daftar Pemimpin Dunia...
Daftar Pemimpin Dunia Terseret Skandal Ijazah Palsu dan Disertasi Plagiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved