Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK

Jum'at, 31 Mei 2024 - 13:16 WIB
loading...
Demokrat DKI Sambut...
Mahkamah Konsitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil II, Jakarta Utara, Kamis 30 Mei 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Dapil II, Jakarta Utara, Kamis 30 Mei 2024. Dalam persidangan ini, majelis hakim MK menghadirkan para saksi yang berasal dari parpol, Bawaslu, dan KPUD DKI Jakarta.

Usai persidangan, Bappilu DPD Partai Demokrat DKI, Firmansyah, menyambut positif jalannya persidangan.

"Sidang luar biasa. Sebab dalam persidangan hakim melakukan check random terhadap bukti yang diserahkan pemohon (Partai Demokrat)," kata Firmansyah di Gedung MK, Kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK

Dari hasil check random tersebut, lanjut Firman, hakim menemukan kesamaan perolehan suara yang dimiliki bukti pemohon dengan hasil yang dimiliki Bawaslu Jakarta.

"Sementara bukti yang berikan termohon justru berbeda. Sisi lain, hakim punya data sandingan," paparnya.
Demokrat DKI Sambut Positif Fakta Persidangan PHPU Pileg 2024 di MK

Kuasa hukum caleg incumbent Dapil II, Partai Demokrat, Rahmat. (Foto TV MK RI)

Tidak hanya itu, vokalis partai berlambang Mercy tersebut menyinggung soal keputusan sidang MK, jika agenda berikutnya membuka kotak suara yang tersegel KPUD DKI.

"Pembukaan segel kotak suara pun wajib melibatkan kepolisian, Bawaslu dan parpol terkait. Dengan seperti itu akan terbuka kebenaran, perolehan suara yang riil atau sesuai fakta," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, hakim MK, Arief Hidayat mengambil sumpah dari para saksi. Arief pun dalam beberapa kesempatan menyampaikan sejumlah pertanyaan terhadap saksi pemohon dan saksi termohon.

Dikarenakan adanya sejumlah bukti yang dibutuhkan tidak terpenuh, hakim pun akan melakukan penyandingan data C Plano yang dimiliki pemohon dan termohon awal bulan Juni 2024 mendatang.

"Tentunya karena ini menyangkut dokumen negara. Wajib hukumnya jika Bawaslu, kepolisian dan parpol terkait saat membuka kotak suara menyaksikan secara langsung," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved