Kurang dari 4 Jam, 3 Pelaku Penusukan yang Tewaskan Remaja Soreang Diringkus Polisi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:33 WIB
loading...
Kurang dari 4 Jam, 3 Pelaku Penusukan yang Tewaskan Remaja Soreang Diringkus Polisi
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku penusukan. Foto/Yuan Pangestu/iNewsTV
A A A
BANDUNG BARAT - Aparat kepolisian di Soreang, Kabupaten Bandung Barat , Jawa Barat, dengan cepat mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang remaja di sebuah bangunan ruko pada Rabu. Melalui rekaman kamera pengawas CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku utama dalam waktu singkat.

Rekaman CCTV di lokasi kejadian di Jalan Gading Tutuka, Soreang, menjadi titik terang bagi penyidik Satreskrim Polresta Bandung. Dalam rekaman tersebut terlihat tiga orang pelaku berboncengan sepeda motor tiba di depan bangunan ruko kosong.

Pelaku utama, Arda Askolani alias AA, turun dari motor dan langsung menusuk korban, Askay Madan, di beberapa bagian tubuh. Korban yang berusia 18 tahun itu tidak berdaya dan tewas dalam perjalanan ke rumah sakit akibat luka tusuk di dada dan punggung.

"Setelah menerima laporan kami segera memburu pelaku dan berhasil menangkap AA kurang dari empat jam setelah kejadian. Petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku karena berusaha melarikan diri," ungkap Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/5/2024).



Ia menjelaskan ketiga pelaku diketahui merupakan anggota geng motor Grab On Road (GBR), sementara korban adalah anggota geng motor XTC. Motif di balik pembunuhan ini adalah kecemburuan.

Pelaku utama, AA, merasa cemburu setelah memergoki kekasihnya berselingkuh dengan korban. AA kemudian menjebak korban melalui komunikasi via WhatsApp menggunakan telepon selingkuhannya," ungkap Kombes Pol Kusworo.

"Ketika korban datang ke lokasi yang disepakati, AA bersama dua rekannya langsung menyerang dan membunuh korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mempersiapkan untuk menghabisi korban," tambahnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4495 seconds (0.1#10.140)
pixels