Jaksa Sebut Panca Pembunuh 4 Anak Kandung Cemburuan hingga Berusaha Bunuh Diri 4 Kali
Rabu, 29 Mei 2024 - 17:25 WIB
loading...
JPU membacakan dakwaan terhadap Panca Darmansyah, pelaku pembunuhan terhadap 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (29/5/2024). Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Panca Darmansyah , pelaku pembunuhan terhadap 4 anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Jaksa pun membeberkan jika Panca orang yang cemburuan, posesif pada istri, hingga sempat berusaha bunuh diri sampai empat kali.
Jaksa menyebutkan Panca Darmansyah dan istirnya, DM sejatinya pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 silam. Dari pernikahannya itu, keduanya dikaruniai 4 orang anak, yakni AK anak lelaki berusia 11 bulan, AR anak lelaki berusia 2 tahun, SK anak perempuan berusia 5 tahun, dan VA anak perempuan berusia 6 tahun.
Baca juga: Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis
"Dalam kehidupan rumah tangganya, terdakwa dan DM sering tak harmonis dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik pada DM. Terdakwa cemburuan dan terlalu posesif pada DM, dimana terdakwa bekerja di rumah membuka service alat-alat elektronik sambil mengasuh anak-anak, sedangkan DM bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang," ujar Jaksa saat membacakan dakwaannya, Rabu (29/5/2024).
Jaksa lantas membeberkan awal mula terjadinya KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya, DM hingga di rumah kontrakannya kawasan Jagakarsa. Saat Panca tengah menganiaya istrinya, kedua anaknya sempat terbangun dan mendengar keribuatan tersebut.
Paginya, lanjut Jaksa, adik DM datang untuk menjemput dan mengantarkan DM bekerja, hanya saja Panca justru menyebut jika istrinya itu tengah dalam kondisi sakit. Tak percaya pengakuan Panca, adik DM itu menerobos masuk melihat kondisi sang kakak, yang mana DM kondisinya sudah babak belur di bagian wajahnya.
Jaksa menyebutkan Panca Darmansyah dan istirnya, DM sejatinya pasangan suami istri yang menikah secara siri pada tanggal 29 Agustus 2017 silam. Dari pernikahannya itu, keduanya dikaruniai 4 orang anak, yakni AK anak lelaki berusia 11 bulan, AR anak lelaki berusia 2 tahun, SK anak perempuan berusia 5 tahun, dan VA anak perempuan berusia 6 tahun.
Baca juga: Kasus Pembunuhan 4 Anak, Panca Didakwa Pasal Berlapis
"Dalam kehidupan rumah tangganya, terdakwa dan DM sering tak harmonis dikarenakan terdakwa melakukan kekerasan fisik pada DM. Terdakwa cemburuan dan terlalu posesif pada DM, dimana terdakwa bekerja di rumah membuka service alat-alat elektronik sambil mengasuh anak-anak, sedangkan DM bekerja sebagai tenant relation di Apartemen Kemang," ujar Jaksa saat membacakan dakwaannya, Rabu (29/5/2024).
Jaksa lantas membeberkan awal mula terjadinya KDRT yang dilakukan Panca terhadap istrinya, DM hingga di rumah kontrakannya kawasan Jagakarsa. Saat Panca tengah menganiaya istrinya, kedua anaknya sempat terbangun dan mendengar keribuatan tersebut.
Paginya, lanjut Jaksa, adik DM datang untuk menjemput dan mengantarkan DM bekerja, hanya saja Panca justru menyebut jika istrinya itu tengah dalam kondisi sakit. Tak percaya pengakuan Panca, adik DM itu menerobos masuk melihat kondisi sang kakak, yang mana DM kondisinya sudah babak belur di bagian wajahnya.
Lihat Juga :