Jadi Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon, 3 Kuli Bangunan Bakal Bebaskan Pegi Perong?
loading...
A
A
A
CIREBON - Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap tiga teman Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada tahun 2016. Rencananya, ketiga kuli bangunan tersebut akan diperiksa pada Jumat 31 Mei 2024.
Penyidik akan meminta keterangan Suharsono alias Bondol, Robi, dan Suparman. Kuasa hukum tiga teman buruh bangunan Pegi Setiawan akan mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut.
Meski tanpa didampingi pun, tiga buruh bangunan yang merasa prihatin dengan penangkapan Pegi tersebut akan bicara apa adanya, namun mereka berharap penyidik bisa menilai langsung kesaksiannya.
Bahkan, pengacara mendesak digelarnya perkara khusus terkait Pegi yang diyakini berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu. Kuasa Hukum Toni akan mendampingi jalannya pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, keterangan rekan Pegi ini diperlukan untuk membuka fakta sebenarnya terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu.
Mereka siap bersaksi apa adanya sesuai dengan pengetahuannya, khususnya keberadaan Pegi saat kejadian. ”Tiga saksi yang dikirimi surat pemeriksaan tersebut meyakini Pegi tak terlibat sedikitpun dalam pembunuhan Vina,” kata Toni.
Tiga kuli bangunan diklaim menjadi saksi kunci keberadaan Pegi saat peristiwa tersebut terjadi. Bahkan, kesaksinya diharapkan dapat membuka tabir sekaligus keadilan bagi Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak di balik pembunuhan Vina dan Eki.
“Penyidik dapat menilai kesaksiannya dan kasusnya dapat dihentikan sebelum persidangan,” ucapnya.
Tiga rekan Pegi yang mengetahui keberadaannya saat 27 Agustus 2016 merasa prihatin atas penetapan tersangka apalagi Pegi juga ditetapkan sebagai otak pembunuhan. Padahal Pegi berada di Bandung saat kejadian dan tak mengetahui pembunuhan apalagi sampai terlibat.
Penyidik akan meminta keterangan Suharsono alias Bondol, Robi, dan Suparman. Kuasa hukum tiga teman buruh bangunan Pegi Setiawan akan mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut.
Meski tanpa didampingi pun, tiga buruh bangunan yang merasa prihatin dengan penangkapan Pegi tersebut akan bicara apa adanya, namun mereka berharap penyidik bisa menilai langsung kesaksiannya.
Bahkan, pengacara mendesak digelarnya perkara khusus terkait Pegi yang diyakini berada di Bandung saat pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Agustus 2016 lalu. Kuasa Hukum Toni akan mendampingi jalannya pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum, keterangan rekan Pegi ini diperlukan untuk membuka fakta sebenarnya terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus yang terjadi pada delapan tahun lalu.
Mereka siap bersaksi apa adanya sesuai dengan pengetahuannya, khususnya keberadaan Pegi saat kejadian. ”Tiga saksi yang dikirimi surat pemeriksaan tersebut meyakini Pegi tak terlibat sedikitpun dalam pembunuhan Vina,” kata Toni.
Tiga kuli bangunan diklaim menjadi saksi kunci keberadaan Pegi saat peristiwa tersebut terjadi. Bahkan, kesaksinya diharapkan dapat membuka tabir sekaligus keadilan bagi Pegi yang ditetapkan sebagai tersangka sekaligus otak di balik pembunuhan Vina dan Eki.
“Penyidik dapat menilai kesaksiannya dan kasusnya dapat dihentikan sebelum persidangan,” ucapnya.
Tiga rekan Pegi yang mengetahui keberadaannya saat 27 Agustus 2016 merasa prihatin atas penetapan tersangka apalagi Pegi juga ditetapkan sebagai otak pembunuhan. Padahal Pegi berada di Bandung saat kejadian dan tak mengetahui pembunuhan apalagi sampai terlibat.
(ams)