Pengelola Bus Pariwisata yang Terguling Akibatkan 11 Orang Tewas di Ciater Subang Jadi Tersangka

Selasa, 28 Mei 2024 - 22:19 WIB
loading...
A A A
"Kami mendapatkan empat fakta bus itu tidak laik. Pertama secara legitimasi administrasi, ditemukan fakta KIR kendaran tak berlaku atau kedaluwarsa. Masa berlaku habis 6 Desember 2023. Perlu dijelaskan, tujuan KIR ini sesuai Permenhub 2021 adalah untuk memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada para pengguna kendaraan bermotor," tutur Kombes Pol Wibowo.

Kemudian fakta kedua, kata Dirlantas, rem tidak berfungsi dengan baik. Kompresor yang seharusnya hanya berisi angin, setelah dicek ternyata berisi oli dan air. Jarak kanpas rem standar 0,45 sentimeter (cm) diubah menjadi 0,3 cm.

"Begitupun minyak rem. Setelah diperiksa dengan oil test indicator lampu berwarna merah. Artinya minyak rem tak laik untuk digunakan. Terjadinya kebocoran di dalam booster sehingga tekanan angin gerakan hindrolik berfungsi maksimal," ucap Dirlantas.

Fakta ketiga, ujar dia, Al mengubah rancang bangun bus. Panjang bus yang diperbolehkan 1.1650 milimeter (mm). Tapi, diubah menjadi 1.2000 mm atau lebih panjang 350 mm. Kemudian lebar yang diperbolehkan 2.470 mm diubah jadi 2.500 mm atau lebih lebar 30 mm.

Tinggi yang diperbolehkan 3.500 mm, namun diubah jadi 3.850 mm atau lebih tinggi 250 mm.

"Perubahan dimensi ini berpengaruh terhadap bobot kendaran, seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi, bobot bertambah jadi 11.310 kg atau lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," ujar dia.

Atas dasar fakta-fakta tersebut, tutur Dirlantas, tim penyidik terus mengumpulkan bukti termasuk memeriksa saksi, 4 ahli, 2 ahli pidana satu dari dishub dan 1 dari ATPM. Hasilnya, dua orang yang bertanggung jawab secara langsung terkait ketidaklaikan bus tersebut, yaitu, AI dan A.

Tersangka A mengatahui bus tak memiliki perusahaaan otobus pariwisata. Dia juga tahu KIR bus telah kedaluwarsa atau tak berlaku.

"A mendapatkan laporan dari S bahwa bus dalam kondisi bermasalah. Namun A tak memerintahkan untuk berhenti. Tidak ada kata ke S untuk menghentikan kendaraan," tutur dia.

Berdasarkan fakta-fakta tadi, kata Kombes Pol Wibowo, penyidik memiliki tiga alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yaitu, saksi, ahli, dan dokumen atau surat.

"Tersangka A dan AI patut diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu, dengan sengaja melakukan kelalaian atau kealpaan. Kedua tersangka dikenakan Pasal 311 UU Lalu Lintas junto Pasal 55 KUHP subsidair dan atau Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau pidana penjara selama 5 tahun," tegas Dirlantas.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyebab Kecelakaan...
Penyebab Kecelakaan Mobil yang Ditumpangi Anggota DPR dari PKB Gus Hilman, Sopir Diduga Mengantuk
Anggota DPR dari PKB...
Anggota DPR dari PKB Muhammad Hilman Mufidi Kecelakaan di Tol, 2 Staf Tewas
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Kronologi 2 Orang Tewas...
Kronologi 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol JORR Cakung
Kecelakaan 2 Truk di...
Kecelakaan 2 Truk di Tol Dalkot, Kenek Tewas dan Sopir Luka Ringan
Tinjau Kecelakaan di...
Tinjau Kecelakaan di Muratara, Jasa Raharja Pastikan Penanganan Korban Berjalan Baik
Profil Irjen Pol Pipit...
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Lulusan Akpol 1994 Ditunjuk Menjadi Kapolda Jabar
Silaturahmi Ramadan...
Silaturahmi Ramadan di Polda Jabar, Kapolri Beri Pesan Penting Jaga Persatuan dan Kesatuan
Membenahi Tata Kelola...
Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata Jelang Mudik Lebaran
Rekomendasi
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Netanyahu Keras Kepala,...
Netanyahu Keras Kepala, Israel Tak akan Mundur dari Lebanon Selatan
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved