Kenaikan UKT Batal, Universitas Brawijaya Kembali Pakai Tarif Tahun 2023

Selasa, 28 Mei 2024 - 19:26 WIB
loading...
Kenaikan UKT Batal,...
Universitas Brawijaya (UB) memutuskan kembali menurunkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa baru pasca keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Universitas Brawijaya (UB) memutuskan kembali menurunkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) pasca keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Penurunan biaya UKT ini dipastikan akan berlaku kepada para mahasiswa baru (maba) yang telah daftar ulang melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).



Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof. Muhammad Ali Safaat mengatakan, pihak rektorat UB menghormati dan mengikuti instruksi Mendikbudristek Nadiem Makarim perihal penurunan UKT. Pihak Universitas Brawijaya (UB) akan mengembalikan perhitungan biaya UKT sesuai tahun 2023.

"Kenaikan atas penyesuaian tarif UKT, yang dilakukan, yang sudah direkomendasikan dan sudah ditetapkan di 2024 dibatalkan. Sebagai konsekuensinya tarif UKT kembali kepada tahun 2023," kata Muhammad Ali Safaat, saat konferensi pers secara online, pada Selasa sore (28/5/2024).



Bila mahasiswa baru yang sudah melakukan pembayaran UKT untuk daftar ulang melalui jalur SNBP, maka akan penggunaan UKT akan disesuaikan dan melaksanakan transisi peralihan.

Artinya, jika ada mahasiswa baru yang nominal pembayarannya melebihi maksimal pembayaran di tahun 2023 lalu, kelebihannya akan ditambahkan untuk pembayaran UKT di semester selanjutnya.



"Kelebihan pembayarannya akan disaldokan untuk pembayaran UKT pada semester berikutnya. Jadi itu yang kita lakukan kemudian bagi mahasiswa baru jalur SNBP 2024, yang sudah membayar UKT pada kelompok tertentu, yang nominalnya pada kelompok tersebut lebih rendah jika dibanding kelompok yang sama di tahun 2023, maka diberlakukan kelompok nominal seperti kelompok nominal 2024," jelasnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum UB ini memastikan tidak ada kenaikan pembayaran bagi mereka yang sudah membayar seusai pembayaran UKT tahun 2024, tetapi di tahun 2023 ada kenaikan. Maka nominal pembayaran yang digunakan sesuai dengan tagihan UKT terbaru.

"Jadi tidak ada kenaikan bagi mereka, tidak ada kekurangan pembayaran, misalnya suatu program studi banyak yang di kelompok 3 ada satu mahasiswa di kelompok 3, berdasarkan pengelompokan di tahun 2024 nilainya sekitar 1.500.000," terangnya.

"Kalau kembali pada kelompok 2023, maka akan mengalami kenaikan, untuk semester ini yang kita gunakan adalah nominal di UKT 2024, sehingga mahasiswa tersebut tidak mengalami kekurangan pembayaran," imbuhnya.

Sementara bagi mahasiswa yang belum melunasi pembayaran UKT 2024 sebelum pencabutan aturan kenaikan UKT, maka kekurangannya tidak akan ditagih. Mereka dianggap melakukan pembayaran sesuai dengan kelompok yang sudah ditentukan dan diterapkan pada tahun 2024.

"Kecuali untuk yang kelompok UKT-nya nominalnya melebihi maksimal, maka dia nanti membayarnya akan kita set tagihannya, maksimal seperti UKT tahun 2023," pungkasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3277 seconds (0.1#10.140)