Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemalsuan SIM hingga Ijazah di Setiabudi
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Kini, kata dia, TN dan PRA tersebut telah dijerat Pasal 263 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.
Baca juga: Polisi Sita 8 Mobil dan 25 KTA DPR Palsu, Diduga Melibatkan Oknum Pengacara
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga Ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
Baca juga: Polisi Sita 8 Mobil dan 25 KTA DPR Palsu, Diduga Melibatkan Oknum Pengacara
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar SIM C palsu, SIM A palsu, SIM B1 Umum palsu, KTP palsu, Buku Nikah Palsu, hingga Ijazah palsu, lalu komputer hingga handphone milik pelaku.
(kri)
Lihat Juga :