Truk Dilarang Masuk Tol di Masa Liburan Tahun Baru Islam

Rabu, 19 Agustus 2020 - 20:03 WIB
loading...
Truk Dilarang Masuk...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi membatasi angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.
A A A
JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hundat) mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

Surat yang ditetapkan pada Kamis (13/8/2020) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi membatasi angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.

“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke – 75 Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Dirjen Budi, Jumat (14/8/2020).

Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:

1. Arus mudik mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan pada tangal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

2. Arus balik mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” papar Budi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dirjen Perhubungan Kawal...
Dirjen Perhubungan Kawal Khusus Distribusi Vaksin Covid-19
Jelang Libur Nataru,...
Jelang Libur Nataru, Ditjen Hubdat Tata Layanan Pesan Tiket Online Kapal Penyeberangan
Travel Bodong Marak...
Travel Bodong Marak Jelang Lebaran, Begini Cara Mengecek Izinnya
Kemenhub Akan Kaji Usulan...
Kemenhub Akan Kaji Usulan Sandiaga Uno Bangun Kereta Gantung di Kawasan Puncak
Rekomendasi
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
8 Negara Termurah di...
8 Negara Termurah di Dunia untuk Liburan Tahun 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved