Truk Dilarang Masuk Tol di Masa Liburan Tahun Baru Islam
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jendral Perhubungan Darat (Dirjen Hundat) mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Surat yang ditetapkan pada Kamis (13/8/2020) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi membatasi angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.
“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke – 75 Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Dirjen Budi, Jumat (14/8/2020).
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:
1. Arus mudik mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan pada tangal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Arus balik mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” papar Budi.
Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” paparnya.
Beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” pungkasnya.
Surat yang ditetapkan pada Kamis (13/8/2020) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi membatasi angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan dan akan dialihkan menuju jalan arteri.
“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke – 75 Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Dirjen Budi, Jumat (14/8/2020).
Adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan:
1. Arus mudik mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan pada tangal 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB. Kemudian dilanjutkan tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Arus balik mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjutkan pada tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.
“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” papar Budi.
Pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu. “Pembatasan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya,” paparnya.
Beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang.
“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” pungkasnya.
(srf)