Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Teatrikal
Minggu, 26 Mei 2024 - 12:37 WIB
loading...
A
A
A
Terdapat tiga sikap IJTI Korda Bogor Raya terkait rencana revisi UU Penyiaran. Pertama, menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut.
Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .
"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," pungkasnya.
Aksi teatrikal penolakan UU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya. Aksi para jurnalis Bogor ini pun berlansung dengan aman dan tertib.
Kedua, meminta DPR mengkaji kembali draf revisi UU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform .
"Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi? Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik sesuai UU Pers, itu sah-sah saja. Tidak menyalahi aturan," pungkasnya.
Aksi teatrikal penolakan UU Penyiaran ini menjadi perhatian para pengendara roda dua maupun roda empat baik dari arah Jakarta menuju Puncak maupun sebaliknya. Aksi para jurnalis Bogor ini pun berlansung dengan aman dan tertib.
(maf)
Lihat Juga :