Tolak Draf Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Bogor Gelar Teatrikal
Minggu, 26 Mei 2024 - 12:37 WIB
loading...
Sejumlah jurnalis menggelar teatrikal di Jalur Puncak, tepatnya Simpang Gadog, Kabupaten Bogor. Aksi itu sebagai bentuk penolakan draf revisi UU Penyiaran. Foto/Putra Ramadhani Astyawan/SINDOnews
A
A
A
BOGOR - Sejumlah jurnalis menggelar teatrikal di Jalur Puncak, tepatnya Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi itu sebagai bentuk penolakan draf revisi Undang Undang (UU) Penyiaran dari jurnalis Bogor.
Dalam aksinya, para jurnalis yang terdiri dari tiga organisasi perwakilan di Bogor yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu membawa spanduk penolakan draf revisi UU Pernyiaran sambil menutup mulut dengan selotip hitam, sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kemudian, pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan 'DPR' merampas kamera wartawan yang melakukan peliputan. Terakhir, para jurnalis melakukan aksi tabur bunga terhadap sejumlah ID card wartawan.
"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," kata Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tuai Polemik, Nurul Arifin: Bukan Produk Final
Dalam aksinya, para jurnalis yang terdiri dari tiga organisasi perwakilan di Bogor yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) itu membawa spanduk penolakan draf revisi UU Pernyiaran sambil menutup mulut dengan selotip hitam, sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Kemudian, pembungkaman kebebasan pers juga diperankan seorang badut bertuliskan 'DPR' merampas kamera wartawan yang melakukan peliputan. Terakhir, para jurnalis melakukan aksi tabur bunga terhadap sejumlah ID card wartawan.
"Pembungkaman oleh DPR ini telah mematikan produktivitas dan kreativitas jurnalis. Draf RUU Penyiaran disusun tidak cermat dan berpotensi mengancam kebebasan pers," kata Ketua IJTI Korda Bogor Raya, Niko Zulfikar, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Revisi UU Penyiaran Tuai Polemik, Nurul Arifin: Bukan Produk Final
Lihat Juga :