Polsek Limapuluh Ringkus DPO Curanmor di Simalungun

Rabu, 19 Agustus 2020 - 19:31 WIB
loading...
Polsek Limapuluh Ringkus...
Dua tahun dalam buruan, tersangka curanmor Perdi Syahputra dibekuk di rumahnya di Simalungun. (Foto : SINDONews/Fadly)
A A A
BATUBARA - Tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Perdi Syahputra lias OB (36), yang masuk DPO Polsek Limapuluh, Kabupaten Batubara, dibekuk di rumahnya di Huta II Kampung Karang Asem, Nagori Bandar, Simalungun, Rabu dini hari. BACA JUGA : Wali Kota dan Kapolres Siantar Sinergi Jaga Toleransi

Perdi di buron dalam kasus pencurian sepeda motor milik Selamat (67), warga Simapang Gambus, Kecamatan Limapuluh, dengan No. Pol : DPO/16/XII/2018/Reskrim.

Kapolsek Limapuluh IPTU Rusdi kepada SINDONews, Rabu (19/8/2020) mengatakan, tersangka Perdi diburon berdasarkan pengembangan tersangka Mijel Napitupulu yang sudah ditangkap lebih awal dan menjalani hukuman di LP Klas IIA Labuhan Ruku. "Saat rekannya ditangkap, tersangka Perdi melarikan diri sehingga masuk DPO dan baru tertangkap kemarin," kata Kapolsek. BACA JUGA : Kepala Puskesmas di Simalungun Tewas Kena COVID

Kedua pelaku mencuri sepeda motor Selamat Yamaha Jupiter BK BK 5529 SV pada Senin 26 November 2018 sekira pukul 13.00 WIB, ketika di parkir di areal SPBU Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh.
(zai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2035 seconds (0.1#10.140)