Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat yang Pertama Kali Beli Properti

Senin, 27 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
3. Pembebasan BPHTB berlaku untuk objek Perolehan Hak Pertama Kali berupa Rumah Tapak dengan NPOP sampai dengan Rp2.000.000.000.

Kemudian yang dimaksud dengan Perolehan hak pertama kali adalah Pemindahan hak karena jual beli, hibah, hibah wasiat, atau waris. Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak, atau di luar pelepasan hak, termasuk program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah.

Lantas bagaimana pembebasan BPHTB diperoleh lebih dari satu orang penerima secara bersamaan? Dalam hal objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh lebih dari satu orang penerima hak secara bersamaan, kebijakan ini juga mempertimbangkan situasi di mana objek pembebasan BPHTB diperoleh oleh beberapa orang penerima hak secara bersamaan.

Dalam hal ini tetap dapat diberikan pembebasan BPHTB sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 terdapat syarat yang harus dipenuhi antara lain paling sedikit satu orang penerima hak atau pemohon telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan (Perolehan Hak Pertama Kali).

Kemudian identitas seluruh penerima hak harus dicantumkan dalam permohonan pembebasan BPHTB. Penerima hak yang telah diberikan pembebasan BPHTB tidak dapat menerima pembebasan BPHTB kembali secara perseorangan untuk perolehan hak berikutnya.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat yang Pertama Kali Beli Properti


Pengajuan Pembebasan BPHTB
Untuk mengajukan pembebasan BPHTB pun sangat mudah. Wajib pajak atau kuasanya dapat mengajukan permohonan bersamaan dengan pelaporan SSPD BPHTB secara elektronik melalui website ebphtb.jakarta.go.id.

Dalam pelaporan SSPD BPHTB, pemohon wajib menyertakan hasil pindai surat pernyataan. Selain itu, untuk perolehan hak pertama kali melalui program nasional pemerintah di bidang pendaftaran tanah, persyaratan tambahan harus dipenuhi, termasuk hasil pindai sertipikat hak atas tanah yang diperoleh melalui program tersebut.

1. Pengajuan Pembebasan BPHTB diberikan berdasarkan permohonan wajib pajak atau kuasanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Trump Peringatkan Netanyahu:...
Trump Peringatkan Netanyahu: Israel Bakal Sendirian Melawan Iran Jika Tingkatkan Konflik!
2 Ganda Putra Indonesia...
2 Ganda Putra Indonesia Ditarik dari Australian Open 2026
Larangan Menikah di...
Larangan Menikah di Bulan Suro: Bagaimana Pandangan Islam?
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved