Pemprov DKI Jakarta Bebaskan BPHTB untuk Masyarakat yang Pertama Kali Beli Properti

Senin, 27 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Pemprov DKI Jakarta...
BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah kepada pemerintah daerah setempat. Besarnya tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). dok. Bapenda
A A A
JAKARTA - Memiliki rumah di Jakarta menjadi impian setiap orang. Namun, membeli rumah di Jakarta juga tidak mudah. Selain harga yang tinggi, ada juga biaya-biaya lain yang harus dikeluarkan, salah satunya adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli rumah kepada pemerintah daerah setempat. Besarnya tergantung pada Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu nilai transaksi atau nilai pasar rumah yang dibeli, mana yang lebih tinggi.

Pungutan tersebut biasanya dibebankan kepada pembeli rumah. Oleh karena itu, Anda yang ingin memiliki hunian pertama kali, pertimbangkan juga biaya tersebut. Namun, kini ada kabar baik bagi Anda yang ingin mewujudkan impian tersebut. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan pembebasan BPHTB untuk perolehan hak pertama kali bagi wajib pajak (WP) orang pribadi.

Adapun perolehan hak pertama kali adalah perolehan hak atas tanah atau bangunan oleh WP untuk yang pertama kali. Artinya, Anda belum pernah memiliki hak atas tanah atau bangunan sebelumnya. Jadi, jika ingin membeli rumah pertama di Jakarta, Anda bisa mendapatkan pembebasan BPHTB sebesar 100 persen.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan BPHTB memiliki peran penting dalam transaksi properti, terutama dalam pembelian atau penjualan tanah dan bangunan. “Jadi, ketika seseorang atau perusahaan membeli tanah dan/atau bangunan, BPHTB dikenakan atas nilai transaksi tersebut,” katanya.

Melalui artikel ini, kita akan membahas tentang BPHTB, yaitu Pembebasan BPHTB perolehan pertama sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Nilai Tertentu.

Kebijakan Pembebasan BPHTB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah-langkah penting untuk membantu orang pribadi dalam memperoleh rumah pertama kali melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diantaranya yang dijelaskan pada pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2023, yaitu:

1. Pembebasan BPHTB diberikan kepada pemohon yang merupakan wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung individu-individu dalam memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

2. Pembebasan BPHTB diberikan sebesar 100 persen terhadap Perolehan Hak Pertama Kali. Ini berarti pemohon tidak perlu membayar BPHTB atas transaksi pertamanya dalam memiliki properti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
Perlombaan Senjata Nuklir...
Perlombaan Senjata Nuklir Baru Telah Tiba, AS dan China Paling Ugal-ugalan
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved