Nasib Terkini Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Klaim Tidak Saling Kenal hingga Dibilang Gangguan Jiwa

Kamis, 23 Mei 2024 - 14:17 WIB
loading...
Nasib Terkini Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Klaim Tidak Saling Kenal hingga Dibilang Gangguan Jiwa
Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon pada 2016 belum tuntas. 2 Pelaku masih buron. Pelaku mengklaim tak saling kenal hingga dibilang gangguan jiwa. Foto/Tangkapan Layar
A A A
BANDUNG - KASUS pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon kembali menyita perhatian publik usai kemunculan film berjudul Vina: Sebelum Tujuh Hari. Sebagaimana diketahui, film tersebut diangkat dari kisah nyata tentang pembunuhan Vina dan pacarnya oleh sekelompok geng motor pada 2016 lalu.

Meski sudah berlalu bertahun-tahun, kasus Vina Cirebon belum tuntas. Pada pengembangan kasus ini, sembilan dari 11 pelaku sudah berhasil ditangkap.



Identitas mereka yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana divonis penjara seumur hidup. Sementara Saka Tatal yang masih di bawah umur divonis 8 tahun penjara.

Terbaru, pelaku atas nama Pegi alias Perong juga sudah tertangkap. Artinya, masih ada 2 pelaku lain yang masih buron, yaitu Andi dan Dani.



Lalu, bagaimana kondisi mereka saat ini? Simak informasinya berikut.

Nasib Terkini Terpidana Kasus Vina Cirebon


Sepanjang bergulirnya kasus pembunuhan Vina Cirebon, polisi mengantongi nama 11 pelaku. Masing-masing dari mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi alias Perong.



Pada 11 nama di atas, 9 di antaranya sudah berhasil diringkus. Sementara 2 yang masih buron adalah Andi dan Dani.

Delapan pelaku yang tertangkap sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan satu pelaku lain dikabarkan baru tertangkap, yakni Pegi alias Perong.

1. Klaim Tidak Saling Kenal


Pada proses penyelidikan yang terus berlangsung, ada sejumlah hal menarik yang disampaikan para terpidana. Misalnya, mereka mengklaim tidak mengenal satu sama lain.

Hal ini disampaikan pengacara lima terpidana kasus pembunuhan Vina, yakni Jogi Nainggolan pada dialog spesial 'Rakyat Bersuara: Kasus Vina, Kenapa Pelaku Lama Ditemukan?' di iNews TV, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, secara general berita acara pemeriksaan (BAP) pertama kelima kliennya mengaku bukan bagian dari geng motor. Selain itu, mereka juga tidak mengenal kedua korban dan DPO.

“Kalau dilihat secara general BAP 1, bahwa mereka bukan bagian dari geng motor, tidak kenal dengan kedua korban dan tidak kenal juga dengan DPO yang ada dalam berkas perkara," ujar Jogi seperti dikutip, Rabu (22/5/2024).

2. Disebut Alami Gangguan Mental


Kemudian, ada pula terpidana yang disebutkan oleh kuasa hukumnya sebagai orang dengan keterbelakangan mental. Ia adalah Sudirman yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

Menurut kuasa hukumnya, Titin Prilianti, Sudirman adalah sosok yang sulit diajak bicara. Ia memiliki gangguan keterbelakangan mental.

Namun, dalam berkas putusan, Sudirman disebutkan memiliki peran dalam kasus Vina dengan melempari batu hingga ikut memukul dengan tangan kosong.

3. Dipindahkan ke Bandung


Terbaru, tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dipindahkan dari Lapas Cirebon ke Lapas Banceuy dan Rutan Kebonwaru Bandung. Hal ini dilakukan untuk membantu proses penyelidikan oleh Polda Jabar.

Adapun tiga narapidana telah dipindahkan ke Lapas Banceuy. Sementara empat lainnya dipindahkan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

Demikian ulasan mengenai nasib terkini para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1419 seconds (0.1#10.140)
pixels