Polda Jabar Minta Keluarga Pegi Alias Perong DPO Kasus Vina Cirebon Kooperatif
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jabar meminta keluarga Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong kooperatif kepada penyidik agar kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon terungkap tuntas.
"Terkait proses pemeriksaan, kami harapkan ada sikap koperatif dari masyarakat, saksi, atau keluarga yang akan dimintai keterangan guna melengkapi peran atau pun status dari tersangka Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota menangkap Pagi Setiawan alias Pegi alias Perong, pelaku yang DPO sejak 2016 pada Selasa 21 Mei 2024 malam di Bandung.
"Tentu semua memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu ada keterangan saksi, tersangka, ahli, surat, dan petunjuk," ujar Kombes Pol Jules.
Untuk keterangan lain terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus itu, kata Kombes Pol Julaes, akan sampaikan pada kesempatan lain setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka.
"Sebagai pengembangan, kami akan melakukan pendalaman melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan terhadap Pegi Setiawan yang sudah kami DPO kan," ucap Kombes Pol Jules.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, proses penyidikan terhadap Pegi alias Perong masih berjalan. Hasil penyidikan akan disampaikan ke publik secara transparan.
“Yakinlah pada proses penyelidikan saat ini, akan kami ungkap agar terang benderang, secara transparan kepada seluruh masyarakat. Mohon doanya kepada seluruh warga negara Indonesia agar kami dapat menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentu sesuai keinginan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kabid Humas.
"Terkait proses pemeriksaan, kami harapkan ada sikap koperatif dari masyarakat, saksi, atau keluarga yang akan dimintai keterangan guna melengkapi peran atau pun status dari tersangka Pegi Setiawan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dibantu Bareskrim Polri dan Polres Cirebon Kota menangkap Pagi Setiawan alias Pegi alias Perong, pelaku yang DPO sejak 2016 pada Selasa 21 Mei 2024 malam di Bandung.
"Tentu semua memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Selain itu ada keterangan saksi, tersangka, ahli, surat, dan petunjuk," ujar Kombes Pol Jules.
Untuk keterangan lain terkait peran Pegi alias Perong dalam kasus itu, kata Kombes Pol Julaes, akan sampaikan pada kesempatan lain setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka.
"Sebagai pengembangan, kami akan melakukan pendalaman melakukan pemeriksaan ulang, pemeriksaan tambahan terhadap Pegi Setiawan yang sudah kami DPO kan," ucap Kombes Pol Jules.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, proses penyidikan terhadap Pegi alias Perong masih berjalan. Hasil penyidikan akan disampaikan ke publik secara transparan.
“Yakinlah pada proses penyelidikan saat ini, akan kami ungkap agar terang benderang, secara transparan kepada seluruh masyarakat. Mohon doanya kepada seluruh warga negara Indonesia agar kami dapat menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tentu sesuai keinginan seluruh masyarakat Indonesia," ujar Kabid Humas.
(wib)