Izin Kapal Pembangkit Listrik Hanya 3 Tahun, Sulut-Gorontalo Terancam Krisis Listrik

Minggu, 24 Februari 2019 - 15:27 WIB
Izin Kapal Pembangkit...
Izin Kapal Pembangkit Listrik Hanya 3 Tahun, Sulut-Gorontalo Terancam Krisis Listrik
A A A
MANADO - Kapal pembangkit listrik Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) Karadeniz berkapasitas 120 MW yang berada di PLTU Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara beroperasi sejak 28 Januari 2016. PT Karpowership Indonesia selaku perusahaan yang mendatangkan kapal pembangkit listrik tersebut melakukan kontrak kerja bersama PLN selama lima tahun. (Baca: Kapal Pembangkit Listrik Disegel, Sulut-Gorontalo Alami Pemadaman Bergilir)

Namun menurut Kepala Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana ketika masuk di Indonesia, PT Karpowership Indonesia menggunakan skema impor sementara.

"Impor sementara ini berdasarkan undang-undang hanya berlaku maksimal selama tiga tahun, setelah habis tiga tahunkan tidak bisa diperpanjang lagi, memang begitu aturan undang-undangnya," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Manado Nyoman Adhi Suryadnyana saat dikonfirmasi lewat telepon seluler, Minggu (24/2/2019).

Menurut Nyoman, mekanisme impor sementara itu ada beberapa pilihan, diantaranya adalah di ekspor keluar negeri lagi kemudian dimasukkan kembali ke Indonesia. Alternatif lainnya adalah didefinitifkan atau diselesaikan pemberitahuan impor barangnya di Indonesia.

"Itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 dan Perdirjen nomor 02 tentang impor sementara," pungkas Nyoman.

Sebagaimana diketahui, pengoperasian LMVPP Karadeniz disegel oleh pihak Bea dan Cukai karena izin impor dari kapal itu sudah habis. Akibat dari penyegelan tersebut, kapal pembangkit listrik yang disewa dari Turki ini belum bisa beroperasi sehingga berdampak terhadap sistem kelistrikan interkoneksi Sulawesi Utara - Gorontalo yang akan mengalami defisit sebesar lebih kurang sebesar 30 MW.

Manager Komunikasi PLN UIW Suluttenggo, Jantje Rau mengatakan, bahwa penyegelan hanya untuk sementara waktu karena masih menunggu penyelesaian proses administrasi perpanjangan izin impor yang telah habis masa berlakunya.

"Karena itu terpaksa akan dilakukan pemadaman bergilir terhitung mulai hari ini sampai dengan segel dibuka kembali oleh pihak Bea Cukai setelah proses perpanjangan izin impor selesai dilakukan," jelas Jantje Rau.

Kapal Pembangkit listrik LMVPP Karadeniz beroperasi sejak 28 Januari 2016, kapal tersebut disewa sebagai solusi temporer untuk mengatasi defisit daya yang terjadi pada saat itu.

Masa sewa dari kapal yang memasok sekitar 30% kebutuhan listrik di Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo itu akan berakhir pada tahun 2021 atau setelah pembangkit permanen yang masih dibangun telah siap dioperasikan.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1060 seconds (0.1#10.140)