Polda Metro Bongkar Kasus Home Industry Narkoba di Citeureup Bogor

Selasa, 21 Mei 2024 - 13:07 WIB
loading...
Polda Metro Bongkar...
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC), Selasa (21/5/2024). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 2.500.000 tablet barang bukti.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, dalam pengungkqpan kasus tersebut sebanyak 2,5 juta tablet narkoba tersebut terdiri dari beberapa jenis.

Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih jumlah 210.000 tablet.

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat terkait Kasus Narkoba

Barang haram tersebut diungkap dari sebuah rumah industri narkotika jenis tablet PCC yang mengandung carisoprodol dan ibat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.

"Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI," kata Hengki, Selasa (21/5/2024).

Tersangka MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.

Dalam pengukapam tersebut, polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu) unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.

"Tong itu kalau dibuka baunya langsung mebyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut," jelasnya.

Atas pengungkapan tersenut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2)UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Rekomendasi
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Berita Terkini
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved