Libur Panjang, Sistem Ganjil Genap Ditiadakan pada 23-24 Mei 2024
Selasa, 21 Mei 2024 - 10:04 WIB
loading...
Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 23-24 Mei 2024. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada 23-24 Mei 2024. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB itu diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024, Cek di Sini
"Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (21/5/2024).
"Dan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulisnya lagi.
SKB itu diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca juga: Tanggal Merah dan Cuti Bersama Mei 2024, Cek di Sini
"Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, Selasa (21/5/2024).
"Dan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulisnya lagi.
Lihat Juga :