Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren Ada di Tangan Ketua MA
Senin, 20 Mei 2024 - 23:04 WIB
loading...
Karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia meminta Ketua MA concern terhadap masalah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Mereka terus mendatangi Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ratusan perwakilan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia masih terus mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA) , Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024). Tuntutan mereka tetap sama yakni keadilan.
"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung concern terhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Kembali Datangi MA, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan
Perkara yang dimaksud yaitu Peninjauan Kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut seorang Hakim Agung yang mengadili perkara itu diganti.
Alasannya, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK dianggap merugikan pihak Polo.
"Tentunya yang kita harapkan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung concern terhadap masalah ini. Karena menyangkut hajat hidup orang banyak, menyangkut karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa yang menaruh harapan dalam perkara ini," ujar perwakilan karyawan, Janli Sembiring, Senin (20/5/2024).
Baca juga: Kembali Datangi MA, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan
Perkara yang dimaksud yaitu Peninjauan Kembali (PK) PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Karyawan menuntut seorang Hakim Agung yang mengadili perkara itu diganti.
Alasannya, hakim tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK dianggap merugikan pihak Polo.
Lihat Juga :