IIPG Apresiasi Gerak Cepat Polresta Malang Kota Tangkap Penganiaya Anak Selebgram

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:09 WIB
loading...
A A A
"Saat ini berkas perkara masih tahap P-19 dan kami akan segera melengkapi. Semoga bisa segera P-21, dan setelah itu, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan," tuturnya.

"Memang ada beberapa alasan dari tersangka, kenapa melakukan perbuatan seperti itu. Namun, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan, dan proses hukum tetap berjalan," tandasnya.

Diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(wib)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2825 seconds (0.1#10.140)