IIPG Apresiasi Gerak Cepat Polresta Malang Kota Tangkap Penganiaya Anak Selebgram

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:09 WIB
loading...
IIPG Apresiasi Gerak...
Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang. Foto/Ist
A A A
MALANG - Ikatan Istri Partai Golkar (IIPG) mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polresta Malang Kota dalam menangani kasus penganiayaan anak selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5).

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari IIPG. Ketua Umum IIPG Yanti Airlangga langsung mengutus Ketua Bidang Hukum IIPG Prof Henry Indraguna terbang ke Malang Kota untuk mengadakan audiensi dengan Kapolrestabes Malang Kota Kombes Budi Hermanto.

Termasuk akan menemui Kejari Rudy H Manurung, dan Ketua Pengadilan Negeri Malang Kota Rosihan Juhriah Rangkuti. Henry Indraguna mengatakan, penanganan yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota sangat luar biasa.



“Ibu Yanti Airlangga ini adalah pemerhati anak dan perempuan. Kasus penganiayaan yang dialami oleh JAP yang dilakukan oleh pengasuhnya sendiri menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk kami," ujar Henry melalui keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024).

Pihaknya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Satreskrim Polresta Malang Kota yang bergerak cepat menangani kasus tersebut. Di mana pelakunya berinisial IPS alias Indah (27), telah ditangkap.

“Kami melihat sudah ada persiapan untuk pelimpahan. Dan kami akan segera mendatangi Kejari Kota Malang, untuk audiensi langkah hukum selanjutnya,” katanya.

Henry mengungkapkan, IIPG sangat memberikan perhatian lebih terhadap kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak. Bercermin dari kasus yang dialami JAP, pihaknya akan mengusulkan adanya aturan sertifikasi kejiwaan bagi calon pengasuh atau baby sitter.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menuturkan, perkara kasus penganiayaan tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Malang.

"Saat ini berkas perkara masih tahap P-19 dan kami akan segera melengkapi. Semoga bisa segera P-21, dan setelah itu, tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke jaksa untuk segera disidangkan," tuturnya.

"Memang ada beberapa alasan dari tersangka, kenapa melakukan perbuatan seperti itu. Namun, hal itu tetap tidak bisa dibenarkan, dan proses hukum tetap berjalan," tandasnya.

Diketahui, anak perempuan dari selebgram asal Kota Malang, Emy Aghnia Punjabi yang berinisial JAP (3,5), dianiaya oleh pengasuhnya sendiri.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7078 seconds (0.1#10.140)