Lerai Perkelahian, Remaja Bandung Tewas Ditikam Teman
loading...
A
A
A
BANDUNG - Seorang pemuda berinisial FAA (17) tewas ditusuk Nendi Nurjaman (31), saat di perayaan Sumpah Pemuda di Kecamatan Cibeuying Kidul, Kota Bandung, Minggu (29/10/2023) lalu. Peristiwa tersebut terjadi saat korban tengah melerai perkelahian.
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman mengatakan, korban dan pelaku mendatangi sebuah acara peringatan Sumpah Pemuda. Kemudian, di sana sempat terjadi perkelahian antara teman dari korban dan teman pelaku.
”Awal mula dari keributan dan ada yang berkelahi saat itu. Yang berkelahi teman korban dan teman pelaku,” ucap Suparman, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, korban dan pelaku kemudian berupaya untuk melerai perkelahian tersebut. Namun pelaku yang kesal karena perkelahian tak kunjung mereda, kemudian langsung mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan ditusukkan ke bagian dada korban.
Setelah melakukan penusukan terhadap korban, lanjut dia, Majeng langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Suparman mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi. Pelaku pun melakukan aksinya tak dalam pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
Kapolsek Cibeunying Kidul Kompol Suparman mengatakan, korban dan pelaku mendatangi sebuah acara peringatan Sumpah Pemuda. Kemudian, di sana sempat terjadi perkelahian antara teman dari korban dan teman pelaku.
”Awal mula dari keributan dan ada yang berkelahi saat itu. Yang berkelahi teman korban dan teman pelaku,” ucap Suparman, Kamis (2/11/2023).
Kemudian, korban dan pelaku kemudian berupaya untuk melerai perkelahian tersebut. Namun pelaku yang kesal karena perkelahian tak kunjung mereda, kemudian langsung mengeluarkan sebilah pisau dari balik jaketnya dan ditusukkan ke bagian dada korban.
Setelah melakukan penusukan terhadap korban, lanjut dia, Majeng langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Suparman mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dan pelaku tak saling mengenal. Mereka hanya melerai temannya yang berkelahi. Pelaku pun melakukan aksinya tak dalam pengaruh minuman keras.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.
(ams)