Kembali Datangi MA, Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Cari Keadilan
Rabu, 15 Mei 2024 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Jika nantinya dalam perkara PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, majelis hakim MA memutuskan menolak PK, pihaknya bakal mencurigai putusan tersebut.
"Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih," kata Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm Putra Hendra Giri.
Pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, putusan yang memenangkan MHB dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami sudah bersurat ke KPK agar segera turun untuk mengusut perkara ini karena diduga dalam perkara ini oknum penegak hukum bermain," ujar Janli.
"Karena MHB tidak memiliki merek Polo Ralph Lauren, tapi adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus tahun 1995. Kenapa bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren dan varian-variannya yang sudah terdaftar resmi dan beroperasi selama 30 tahun lebih," kata Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm Putra Hendra Giri.
Pihaknya meminta Badan Pengawas MA, Komisi Yudisial, dan KPK mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Sebab, putusan yang memenangkan MHB dinilai bertentangan dengan dua putusan lain yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
"Kami sudah bersurat ke KPK agar segera turun untuk mengusut perkara ini karena diduga dalam perkara ini oknum penegak hukum bermain," ujar Janli.
(jon)
Lihat Juga :