Fakta-fakta Terbaru Hasil Olah TKP Kecelakaan Maut di Ciater Subang
Selasa, 14 Mei 2024 - 14:41 WIB
loading...
A
A
A
"Selain itu, ditemukan kebocoran di sambungan booster rem, membuat fungsi rem tidak optimal," tambah Kombes Pol Wibowo.
Ironisnya, sang sopir, Sadira (51), mengetahui kondisi rem bermasalah. Buktinya, bus sempat diperbaiki di dekat Gunung Tangkubanparahu dan di rumah makan Bang Ajun di Ciater.
"Saksi dan sopir mengaku mengetahui masalah rem. Perbaikan pertama dilakukan di Tangkubanparahu, kemudian di Ciater dengan meminjam komponen rem dari bus lain, namun ukurannya tidak sesuai," jelas Dirlantas.
Meskipun mengetahui bahaya, Sadira tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi tragedi maut.
Akibat kelalaiannya, Sadira ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
Ironisnya, sang sopir, Sadira (51), mengetahui kondisi rem bermasalah. Buktinya, bus sempat diperbaiki di dekat Gunung Tangkubanparahu dan di rumah makan Bang Ajun di Ciater.
"Saksi dan sopir mengaku mengetahui masalah rem. Perbaikan pertama dilakukan di Tangkubanparahu, kemudian di Ciater dengan meminjam komponen rem dari bus lain, namun ukurannya tidak sesuai," jelas Dirlantas.
Meskipun mengetahui bahaya, Sadira tetap melanjutkan perjalanan hingga terjadi tragedi maut.
Akibat kelalaiannya, Sadira ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.
(hri)
Lihat Juga :