Kata-kata Ini yang Membuat FA Tega Bunuh Pamannya Sendiri

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:25 WIB
loading...
Kata-kata Ini yang Membuat...
Polisi memasang police line di lokasi pembunuhan di Pamulang, Tangerang Selatan. Mayat korban dibungkus sarung. FOTO/MPI/HAMBALI
A A A
JAKARTA - FA (23), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan AH (32), pemilik warung kelontong madura di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak lain adalah pamannya sendiri. Tersangka mengaku sakit hati atas kata-kata yang dilontarkan pamannya itu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku FA sakit hati dengan AH yang kerap memarahinya. "Jadi dia itu sering dimarahi," kata Titus saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Titus menjelaskan, ada kata-kata yang menyebabkan FA kalap hingga tega membunuh AH dengan cara memukulnya menggunakan golok kelapa. Kata-kata tersebut yakni berkaitan dengan pekerjaan FA yang tak boleh sembarangan tidur saat berjaga warung Madura. "Lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," ucap Titus.



Untuk diketahui, AH ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024). Belakangan diketahui, AH dibunuh oleh keponakannya sendiri FA. Selain FA, ada pelaku lain yakni NA (28), pedagang soto yang turut membantu pembunuhan tersebut.

Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. FA sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban. Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong Madura yang Jasadnya Dibungkus Sarung di Pamulang
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
3 Anggota Kopassus Dituntut...
3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved