Kata-kata Ini yang Membuat FA Tega Bunuh Pamannya Sendiri

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:25 WIB
loading...
Kata-kata Ini yang Membuat...
Polisi memasang police line di lokasi pembunuhan di Pamulang, Tangerang Selatan. Mayat korban dibungkus sarung. FOTO/MPI/HAMBALI
A A A
JAKARTA - FA (23), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan AH (32), pemilik warung kelontong madura di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) yang tak lain adalah pamannya sendiri. Tersangka mengaku sakit hati atas kata-kata yang dilontarkan pamannya itu.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, pelaku FA sakit hati dengan AH yang kerap memarahinya. "Jadi dia itu sering dimarahi," kata Titus saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).

Titus menjelaskan, ada kata-kata yang menyebabkan FA kalap hingga tega membunuh AH dengan cara memukulnya menggunakan golok kelapa. Kata-kata tersebut yakni berkaitan dengan pekerjaan FA yang tak boleh sembarangan tidur saat berjaga warung Madura. "Lu kalau kerja lu tidur aja jangan di sini' begitu beberapa kali," ucap Titus.



Untuk diketahui, AH ditemukan tewas dengan kondisi penuh luka tusuk dan terbungkus kain sarung di Perumahan Pamulang, Tangerang Selatan, Sabtu (11/5/2024). Belakangan diketahui, AH dibunuh oleh keponakannya sendiri FA. Selain FA, ada pelaku lain yakni NA (28), pedagang soto yang turut membantu pembunuhan tersebut.

Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. FA sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban. Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Pemilik Warung Kelontong Madura yang Jasadnya Dibungkus Sarung di Pamulang
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
Honda CB400SF E-Clutch...
Honda CB400SF E-Clutch dan CBR400R Four Siap Diluncurkan Bulan Depan!
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved